Selisih Miliaran Rupiah, Kasus UMKM Galesong ‘Dibekukan’ di Kejari

Sorot34 Dilihat

B120news.com– Penanganan kasus dugaan bermasalahnya proyek Sentra UMKM Galesong kembali menuai sorotan tajam.

Hampir satu semester masa kerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, perkara yang sudah masuk meja Pidana Khusus (Pidsus) sejak 2024 itu tak kunjung menunjukkan titik terang.

Hingga akhir 2025, kasus tersebut terkesan sengaja “diparkir” tanpa kepastian hukum.

Direktur Utama Samata, Asman Putra Surya, menilai Kejari Takalar gagal menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus yang bersumber dari dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Ini bukan kasus kecil. Dana PEN adalah utang negara yang dibayar dari pajak rakyat. Tapi anehnya, kasus yang sudah ditangani Pidsus justru jalan di tempat. Publik berhak curiga,” tegas Asman, Selasa (23/12/2025).

Ia menekankan, tidak ada alasan pembenaran bagi Kejari Takalar untuk membiarkan perkara ini berlarut-larut tanpa kejelasan status hukum.

Menurutnya, pembiaran hanya akan memperkuat dugaan adanya tarik-menarik kepentingan di balik penanganan kasus tersebut.

“Jika Kajari Takalar tidak sanggup atau tidak berani menyelesaikan perkara ini, Kejaksaan Agung harus turun tangan. Lebih baik diganti dengan pejabat yang punya nyali dan komitmen penegakan hukum,” ujarnya lugas.

Sorotan terhadap proyek ini bukan tanpa dasar. Sejak awal pelaksanaan, pembangunan Sentra UMKM Takalar telah mendapat teguran resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Teguran itu tertuang dalam Surat Penyampaian Teguran Kegiatan Penimbunan/Reklamasi dan Pembangunan Gedung UMKM di Pantai Aeng Batu-Batu, Kabupaten Takalar, bernomor 650/0424/DIS PU-TR, yang dikeluarkan Sekretariat Provinsi Sulsel.

Proyek Sentra UMKM Takalar diketahui dibiayai melalui pinjaman Program PEN yang disalurkan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan nilai fantastis mencapai Rp9 miliar.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan nilai kontrak pembangunan tiga kios UMKM hanya berkisar Rp6 miliar. Selisih anggaran inilah yang hingga kini belum dijelaskan secara terang-benderang.

Secara rinci, pembangunan kios UMKM di Desa Pallakkang, Kecamatan Galesong, dikerjakan CV Reso Pawiro Construction dengan nilai kontrak Rp2,395 miliar.

Sementara dua kios lainnya di Desa Tamasaju dan Desa Aeng Batu-Batu ditangani CV Rama dengan nilai kontrak Rp3,855 miliar.

Perbedaan mencolok antara total pinjaman PEN dan nilai kontrak fisik proyek tersebut memperkuat dugaan adanya kejanggalan serius.

Namun ironisnya, alih-alih dibuka secara transparan, kasus ini justru mandek di Kejari Takalar.

“Kalau hukum terus tumpul ke atas dan lamban menjerat yang berkuasa, jangan salahkan publik jika kepercayaan terhadap institusi penegak hukum semakin runtuh,” pungkas Asman.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak terkait belum bisa ditemui.

Bersambung..

Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *