Ribuan Pasukan Disiapkan, Tuntutan Kesultanan Gowa Mengarah ke DPRD

B120news.com– Polemik kelembagaan adat di Kabupaten Gowa kembali memanas. Putra Mahkota Kesultanan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju, mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa segera mencabut Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD).

Desakan itu disampaikan saat memimpin Apel Gelar Pasukan Kesultanan Gowa di kawasan Museum Balla Lompoa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (1/8/2026).

Dalam pidatonya, putra sulung Raja Gowa ke-38 almarhum Andi Kumala Idjo Karaeng Lembang Parang menegaskan bahwa gerakan tersebut bukan untuk perebutan kekuasaan, melainkan memperjuangkan pengakuan terhadap hak masyarakat adat.

“Perjuangan yang kita lakukan bukanlah perjuangan untuk kekuasaan, tetapi perjuangan untuk memperoleh pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak adat yang dijamin oleh konstitusi Negara Republik Indonesia,” ujar Andi Muhammad Imam.

Ia menyatakan Kesultanan Gowa tetap menghormati pemerintah daerah dan lembaga negara.

Namun, menurutnya, penghormatan tersebut tidak boleh menghapus hak masyarakat adat dalam menyuarakan keadilan.

Dalam apel tersebut, Andi Muhammad Imam menyampaikan lima tuntutan utama kepada Pemkab Gowa.

Pertama, mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah dan membentuk regulasi baru yang dinilai lebih sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Kedua, meminta pengakuan terhadap pemimpin adat Sombayya ri Gowa sebagaimana diklaim merujuk pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 dan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.

Ketiga, meminta dukungan pemerintah daerah terhadap proses penobatan dirinya sebagai Sombayya ri Gowa ke-39.

Keempat, meminta pemulihan hak pengelolaan kawasan Istana Balla Lompoa kepada Sultan.

Kelima, menolak segala bentuk politisasi adat yang dinilai dapat memicu perpecahan masyarakat Gowa.

Siapkan 1.000 Pasukan

Penasehat Hukum Kesultanan Gowa, Wawan Nur Rewa, menyebut sekitar 1.000 pasukan Kesultanan Gowa telah disiapkan untuk mengawal penyampaian tuntutan tersebut ke DPRD Gowa.

“Saya mendapat mandat dari putra mahkota Kesultanan Gowa sebagai jenderal lapangan untuk mengawal aspirasi pencabutan Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016. Kami akan kerahkan 1.000 pasukan kesultanan maupun pasukan berkuda,” kata Wawan.

Menurutnya, perda tersebut menjadi salah satu sumber polemik yang memicu dualisme dalam kelembagaan adat di Gowa.

Ia menegaskan, fokus utama perjuangan Kesultanan Gowa adalah pencabutan perda tersebut dan pembentukan aturan baru yang dianggap mampu mengakomodasi keberadaan masyarakat hukum adat.

Rencana aksi besar disebut akan berlangsung pada 5–6 Agustus 2026 dengan melibatkan pasukan Kesultanan Gowa dan pasukan berkuda sebagai simbol penghormatan terhadap sejarah serta tradisi kerajaan.

Meski membawa jumlah massa besar, pihak Kesultanan Gowa menegaskan aksi akan dilakukan secara damai dan tetap berada dalam koridor hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tersebut.

Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *