B120news.com- Kasus peredaran skincare ilegal kembali mencuat di Makassar, kali ini melibatkan produk kecantikan bermerek My Glow’s.
Produk ini diduga diedarkan tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), memunculkan sorotan tajam terhadap pengawasan yang dinilai longgar.
Yang membuat kasus ini semakin menarik perhatian, pemilik My Glow’s disebut-sebut merupakan istri seorang anggota polisi.
Hal ini menambah dimensi baru terhadap polemik yang sudah ramai dibicarakan.
Produk Tanpa Izin Beredar Bebas
Meski pemerintah terus berupaya memberantas peredaran produk ilegal, My Glow’s justru tetap berkembang pesat, baik melalui pasar daring maupun media sosial.
Penelusuran menunjukkan bahwa akun Facebook My Glow’s aktif memasarkan berbagai produk kecantikan tanpa mencantumkan nomor izin edar resmi dari BPOM.
Hasil pencarian di situs BPOM tidak menemukan informasi terkait produk tersebut. Bahkan, beberapa produk yang dijual diduga menggunakan barcode palsu untuk memberikan kesan seolah-olah telah terdaftar dan aman digunakan.
Kritik Tajam dari Aktivis
Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Muh Darwis, mengecam keras praktik ini. Menurutnya, alasan pemilik My Glow’s yang mengklaim “izin BPOM masih dalam proses pengurusan” tidak dapat diterima.
“Ini pelanggaran hukum yang nyata. BPOM dan polisi harus bertindak tegas, apalagi pemilik produk ini adalah istri seorang anggota polisi. Tidak ada alasan untuk menunggu,” ujar Darwis.
Darwis menambahkan, modus operandi seperti ini sering digunakan oleh pelaku bisnis skincare ilegal di Makassar.
Mereka tetap memasarkan produk dengan dalih proses perizinan masih berlangsung, meskipun praktik tersebut jelas melanggar hukum.
Sanksi Hukum Menanti
Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, pelaku peredaran kosmetik tanpa izin edar menghadapi ancaman pidana yang berat. Pasal 106 dan 197 UU Kesehatan mengatur hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
“Penegakan hukum harus segera dilakukan agar ada efek jera. Jika tidak, kasus seperti ini akan terus berulang,” tegas Darwis. Minggu (8/12/2024)
Imbauan untuk Konsumen
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan.
Konsumen disarankan memeriksa izin edar BPOM sebelum membeli, sementara pihak berwenang harus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku yang merugikan masyarakat.
Dengan semakin maraknya peredaran produk ilegal, langkah nyata dari BPOM dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menghentikan praktik ini sekaligus melindungi konsumen dari risiko yang berbahaya.
Editor: 007
Follow Berita B120news.com di Google News