B120news.com– Pemilik kendaraan angkutan umum (pete-pete), Felixander Baan, menyatakan kesiapannya untuk melaporkan praktik pungutan liar (pungli) ilegal yang menimpa sopir-sopir angkot trayek Makassar Mall – Daya Sudiang.
Felix mendatangi langsung lokasi penahanan armadanya usai namanya disebut dalam sebuah video yang merekam aksi pungutan di lapangan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, ia menegaskan bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Organda itu hanya organisasi, bukan perusahaan angkutan. Mereka tidak punya izin operasional. Lalu atas dasar apa mereka pungut setoran dari sopir?” kata Felix kepada wartawan, Minggu (6/4/2025).
Felix mempertanyakan legalitas Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Makassar, yang menurutnya bukan badan hukum yang berwenang dalam operasional angkutan umum. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Perusahaan yang berbadan hukum itu seperti Perseroan Terbatas (PT), koperasi, BUMN, atau BUMD. Jadi kalau bukan itu, berarti ilegal,” ujarnya.
Ia juga menyindir posisi Organda di hadapan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, yang terkesan membiarkan praktik sewenang-wenang di lapangan.
“Apa kapasitas Organda di mata Dinas Perhubungan Makassar? Kenapa bisa menyuruh orang-orang di lapangan untuk menahan kendaraan dan meminta uang? Ini premanisme berbaju organisasi,” tegas Felix.
Menurutnya, hanya Dinas Perhubungan yang memiliki kewenangan resmi untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan umum.
“Yang berwenang menahan kendaraan dan menindak pelanggaran hanya Dishub. Kalau memang ada kendaraan yang tidak bertrayek, harusnya operator menyurat ke Dishub untuk pendampingan, bukan langsung main tahan dan minta setoran,” jelasnya.
Selain mempertanyakan legalitas tindakan tersebut, Felix juga menyoroti beban finansial yang ditanggung para pemilik dan sopir pete-pete tanpa adanya kontribusi dari Organda.
“Kami semua pemilik armada, STNK kami yang bayar, KIR dan izin trayek kami juga yang bayar, ada kecelakaan kami yang urus sendiri serta urusan lainnya. Kok seenaknya ambil pungutan di mobil pete-pete,” ungkapnya.
“Kasihan sopir-sopir selalu dipalak sedang pendapatan mereka kadang bersih 30 ribu sampai 60 ribu sehari,” tambah Felix.
Atas dasar itu, Felix mendesak aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan Makassar untuk segera turun tangan menyelidiki dan menindak oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pungli ilegal di jalur pete-pete Makassar Mall – Daya Sudiang.
Modus Pungli yang Terorganisir
Pungli terhadap sopir angkot di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar disebut telah berlangsung lama dan sistematis. Meski berkali-kali dikeluhkan, aksi tersebut tetap berjalan seolah kebal hukum.
Ironisnya, para pelaku di lapangan mengklaim bahwa tindakan mereka atas perintah Ketua Organda Makassar. Hal itu disampaikan oleh salah seorang preman yang mengaku hanya menjalankan instruksi.
“Saya minta maaf sebelumnya. Terkait pungutan di pete-pete, itu hanya persetujuan saya dan teman. Tidak pernah kami paksa sopir bayar. Masalah izin operasional ada dari Ketua Organda Kota Makassar,” ujar seorang preman kepada media ini.
Namun, pernyataan itu bertolak belakang dengan situasi di lapangan. Banyak sopir mengaku mendapat intimidasi jika menolak membayar.
“Kalau kau tidak bayar, panggil bosmu dan suruh dia datang ke sini. Mobilmu parkir dulu di sini!” bentak seorang preman sembari menepuk kap mobil salah satu sopir yang berusaha menghindari pungutan ilegal.
Diperkirakan, ada sekitar 300 unit angkot yang dipungli setiap hari dengan nominal Rp5.000 per kendaraan. Artinya, total pungli bisa mencapai Rp45 juta per bulan—uang yang masuk ke kantong oknum, bukan ke kas resmi atau kesejahteraan sopir.
Sudah Dilaporkan, Belum Ada Tindakan
Beberapa sopir yang tak tahan akhirnya membuat laporan resmi ke kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STPL/229/2024/Res 1.8/Reskrim dan Laporan Informasi LI/229/VII/Res.1.24/2024/Reskrim tertanggal 22 Agustus 2024. Sayangnya, hingga kini, tak ada tindakan tegas dari kepolisian.
Sementara itu, Ketua Organda Kota Makassar masih bungkam. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan
klarifikasi, meskipun telah dikonfirmasi oleh tim media. Tidak ada pernyataan, tidak ada tanggapan.
Editor : Darwis
Follow berita b120news.com di news.google.com