Pasutri Kelola Bisnis Esek-Esek Berkedok Warkop, Terungkap!

Hukrim49 Dilihat

B120news.com- Bisnis “Berlendir” yang berkedok Warung Kopi (Warkop) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan terbongkar.

Aktivitas warung kopi beraroma mesum ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) pada Sabtu 5 Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, HAR dan RS, menggunakan warung kopi sebagai penyamaran untuk menjalankan bisnis esek-esek tersebut.

Pasutri ini mempekerjakan seorang wanita muda berinisial RI untuk melayani pelanggan pria dengan tarif Rp 200 ribu.

“Modusnya cukup rapi, seolah-olah mereka hanya membuka warkop biasa, tetapi di balik itu, mereka menawarkan jasa prostitusi,” kata Iptu Aditya, Senin, 7 Oktober 2024. Yang di kutip dari Zonafaktualnews.com

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di warkop tersebut.

Polisi yang melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP) mendapati sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri tengah melakukan hubungan intim.

“Kami temukan langsung sepasang pria dan wanita yang sedang melakukan perbuatan layaknya suami istri. Padahal, keduanya bukan pasangan sah. Hal ini menguatkan dugaan adanya prostitusi terselubung di warkop tersebut,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, pasangan suami istri yang berinisial HAR dan RS ini mempekerjakan seorang wanita berinisial RI sebagai PSK. Setiap kali melakukan hubungan intim, pelanggan dikenakan tarif sebesar Rp 200 ribu.

“Tarifnya Rp 200 ribu sekali berhubungan, dan uang itu dibagi antara RI dan pemilik warkop. Sebanyak Rp 150 ribu untuk RI, dan Rp 50 ribu untuk pasangan suami istri yang mengelola bisnis ini,” ungkap Iptu Aditya.

Akibat perbuatan mereka, pasangan suami istri ini diancam dengan Pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kejahatan kesusilaan terkait profesi mucikari.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah satu tahun empat bulan penjara.

“Pasangan tersebut diancam pidana karena terbukti menyediakan jasa prostitusi. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah satu tahun empat bulan sesuai KUHP,” tambahnya.

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum, sementara warung kopi yang mereka kelola telah disegel oleh pihak berwajib.

Editor : Darwis

Follow Berita B120news.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *