B120news.com- Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite di Kabupaten Takalar mulai memicu sorotan tajam terhadap sistem pengawasan dan distribusi BBM. Senin (17/8/2o26)
Di tengah keluhan masyarakat yang kesulitan memperoleh BBM, aktivitas pembelian menggunakan jeriken dan dugaan penjualan kembali secara eceran justru terpantau di sekitar sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kondisi tersebut terpantau di antaranya di SPBU 74.922.01 Tepo, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, serta SPBU 74.922.43 Kalampa, Kelurahan Kalabbirang, Kabupaten Takalar.
Sejumlah orang yang diduga sebagai pagandeng jeriken maupun pedagang BBM eceran terlihat berada di sekitar SPBU.
Aktivitas tersebut menjadi sorotan karena berlangsung ketika masyarakat umum justru mengeluhkan sulitnya mendapatkan Solar dan Pertalite.
Persoalan yang kemudian muncul bukan semata soal kelangkaan, melainkan bagaimana pola distribusi BBM berlangsung di tingkat SPBU.
Jika BBM yang diperuntukkan bagi konsumen umum cepat habis, sementara pada saat yang sama terdapat pembelian menggunakan jeriken dan aktivitas penjualan kembali, kondisi tersebut patut mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Seorang warga mengaku stok BBM di SPBU Tepo telah habis sejak pagi.
“Baru jam 10 sudah habis. Kita hanya bisa beli di penjual eceran samping SPBU 74.922.01 Tepo,” ujarnya.
Warga lainnya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan kelangkaan BBM tersebut telah berlangsung selama beberapa hari terakhir.
“Sudah beberapa hari terakhir BBM Pertalite dan Solar langka. Kondisi ini jelas merugikan pengguna jalan yang membutuhkan BBM sesuai aturan,” katanya.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme distribusi BBM di lapangan, khususnya terkait volume penyaluran, frekuensi pembelian, serta pihak-pihak yang memperoleh BBM dalam jumlah tertentu.
Aktivitas pengisian menggunakan jeriken, apabila benar dilakukan berulang kali dan dalam jumlah besar, perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.
Pemeriksaan dapat mencakup identitas pembeli, volume pembelian, frekuensi transaksi, asal kendaraan atau sarana pengangkut, hingga tujuan penyaluran BBM setelah keluar dari SPBU.
Hal ini penting untuk memastikan apakah aktivitas tersebut merupakan pembelian yang sah sesuai ketentuan atau justru terdapat pola penyaluran yang menyimpang.
Di sisi lain, muncul dugaan adanya keterlibatan atau kerja sama antara pagandeng jeriken dengan oknum operator SPBU.
Namun, dugaan tersebut belum terbukti dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau bukti yang mendukung.
Karena itu, aparat penegak hukum maupun instansi terkait dinilai perlu melakukan penelusuran secara objektif.
Pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada aktivitas pembeli, tetapi juga melihat bagaimana BBM dapat berpindah dari SPBU hingga kemudian diduga dijual kembali kepada konsumen.
Persoalan tersebut turut mendapat sorotan dari aktivis Takalar Tompo Sawakon.
Mereka mendesak Kapolres Takalar memberikan perhatian serius terhadap dugaan aktivitas penyaluran BBM yang dinilai merugikan masyarakat.
Aktivis juga mendorong adanya evaluasi terhadap kinerja Kasatreskrim Polres Takalar Iptu Haryanto, khususnya berkaitan dengan respons dan penanganan terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM di wilayah hukum Polres Takalar.
Desakan evaluasi tersebut merupakan aspirasi dari pihak yang menyampaikan kritik dan bukan merupakan keputusan resmi mengenai pencopotan atau pergantian jabatan.
Sorotan itu muncul setelah konfirmasi yang dikirim kepada Kasatreskrim Polres Takalar terkait dugaan aktivitas tersebut diketahui telah dibaca.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.
Bagi masyarakat, persoalan kelangkaan BBM seharusnya tidak hanya dilihat dari cepat atau lambatnya stok di SPBU habis.
Yang lebih penting adalah memastikan apakah distribusi berlangsung sesuai ketentuan dan dapat diakses secara wajar oleh konsumen yang memang membutuhkan.
Jika terdapat pembelian dalam jumlah besar yang kemudian berujung pada penjualan kembali, aparat diminta menelusuri rantai distribusinya secara menyeluruh.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran, keuntungan tidak wajar, atau keterlibatan pihak tertentu dalam proses tersebut.
Masyarakat berharap penanganan persoalan ini dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum, tindakan tegas harus diberikan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Sebaliknya, apabila aktivitas yang disorot ternyata tidak melanggar ketentuan, pihak berwenang juga perlu memberikan penjelasan agar tidak muncul tudingan tanpa dasar terhadap masyarakat maupun pengelola SPBU.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola SPBU 74.922.01 Tepo maupun SPBU 74.922.43 Kalampa. Upaya untuk menemui pihak pengelola juga belum berhasil.
Editor : Darwis









