B120news.com– Dua pria berinisial AD dan SM ditangkap polisi karena diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sekitar 600 liter solar yang diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Pengungkapan kasus ini terjadi saat personel Polres Pinrang melakukan patroli rutin di Kecamatan Duampanua pada Kamis (1/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda, mengatakan petugas mendapati aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik penimbunan BBM subsidi.
“Anggota menemukan langsung saat melakukan patroli,” ujar Ananda, Jumat (2/1/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi lebih dulu mengamankan AD yang berperan sebagai pengantar solar menggunakan sepeda motor.
Dari hasil interogasi, diketahui BBM tersebut merupakan milik SM yang berperan sebagai pengumpul solar untuk kemudian dijual kembali.
“AD berperan sebagai kurir, sementara SM adalah pemilik BBM,” jelas Ananda.
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Pinrang, Ipda Andi Imam Iradha, menambahkan bahwa ratusan liter solar tersebut disimpan di lokasi penampungan sementara sebelum didistribusikan kembali secara ilegal.
“BBM itu diduga kuat akan dijual ulang,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya BBM subsidi lain yang disembunyikan oleh para pelaku.
Editor : Darwis







