Kejari Makale Terima Pelimpahan Kasus Arisan Bodong dari Polisi

Hukrim, news13 Dilihat

B120news.com– Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Toraja Utara secara resmi melimpahkan tersangka NB beserta barang bukti ke Kejari Makale pada Selasa (22/7/2025).

Pelimpahan tahap dua ini berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam skema arisan bodong yang menimbulkan kerugian hingga Rp594 juta terhadap empat orang korban.

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxxon, membenarkan pelimpahan tersebut kepada jaksa.

Ruxxon menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan. Proses hukum tetap kami kawal demi keadilan bagi para korban,” ujar Iptu Ruxxon, Kamis (24/7/2025)

Tersangka NB menggunakan modus menawarkan arisan milik orang lain yang diklaim akan dijual dengan janji keuntungan besar.

Tiga korban yang tergiur kemudian menyerahkan sejumlah uang dengan harapan mendapatkan hasil ketika arisan itu “naik”.

Alih-alih digunakan sesuai tujuan, uang dari para korban justru dipakai tersangka untuk melunasi utang pribadinya.

Sementara satu korban lainnya, SP, tertipu dengan cara berbeda.

Tersangka meminjam uang dengan alasan hendak menebus cicilan dan menjanjikan akan mengembalikannya dalam dua minggu beserta keuntungan tambahan. Nyatanya, janji tersebut tidak pernah ditepati hingga kini.

Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu Desember 2024 hingga April 2025 di sekitar Pasar Bolu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.

Atas perbuatannya, NB dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Pihak kejaksaan menyatakan siap melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan.

Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *