B120news.com– Polemik dugaan pelanggaran prosedur hukum mencuat di Polres Takalar setelah keluarga terpidana Sainal Arifin berencana melaporkan oknum penyidik hingga Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Rencana pelaporan tersebut berkaitan dengan penanganan laporan bernomor LP/40/X/2025/SPKT Sek. Marbo tertanggal 5 Oktober 2025 yang diajukan oleh seorang pengusaha di wilayah Mangadu.
Langkah itu dipicu oleh terbitnya surat pemanggilan terhadap perkara yang, menurut pihak keluarga, telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
SY, perwakilan keluarga, menilai pemanggilan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kepastian hukum.
Ia menyebut perkara dengan objek, subjek, dan materi yang sama seharusnya tidak diproses kembali.
“Putusan pengadilan sudah final. Jika dipanggil kembali dengan substansi yang sama, hal itu yang kami pertanyakan,” ujar SY. Jumat (10/4/2026)
Sementara itu, salah seorang saksi yang turut dipanggil mengaku mendapat pertanyaan yang sama seperti saat pemeriksaan sebelumnya di Polsek Mangarabombang.
“Pertanyaannya sama seperti saat saya diperiksa di Polsek Mangarabombang,” ujarnya.
Menurut SY, rencana pelaporan ke Propam bukan semata bentuk keberatan, melainkan upaya untuk memastikan prosedur yang dijalankan aparat penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak keluarga juga telah menyiapkan sejumlah dokumen sebagai bahan laporan, di antaranya salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta surat pemanggilan dari penyidik.
Di sisi lain, pengamat hukum menilai asas nebis in idem merupakan prinsip mendasar dalam sistem peradilan yang harus dijaga.
Asas tersebut menegaskan bahwa seseorang tidak dapat diperiksa atau diadili kembali atas perkara yang sama.
“Jika objek, subjek, dan materinya identik, maka secara prinsip dapat dikategorikan nebis in idem. Namun, tetap perlu ditelusuri apakah terdapat unsur baru atau perbedaan signifikan dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, satu-satunya upaya hukum untuk membuka kembali perkara yang telah inkracht adalah melalui Peninjauan Kembali (PK), dengan syarat adanya novum atau bukti baru.
Situasi ini menempatkan Propam Polri pada posisi penting untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik maupun prosedur dalam penanganan perkara tersebut.
Kasatreskrim Polres Takalar, AKP Hatta, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon memberikan respons singkat.
“Kenapa ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Mangarabombang, Aipda Aswar Ahmad, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Pesan konfirmasi yang dikirimkan wartawan telah terbaca, namun belum direspons.
Perkembangan lebih lanjut terkait alasan pemanggilan saksi masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.
(Bersambung)
Editor: Darwis













