Kasus Kekerasan Anak di Makassar ‘Mandek’ Polisi Dinilai Lamban Bertindak

Sorot7 Dilihat

B120news.com– Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang dilaporkan ke Polrestabes Makassar pada 9 September 2025 kini menuai sorotan tajam. kamis (16/10/2025)

Sudah lebih dari sebulan sejak laporan resmi dilayangkan oleh ibu korban, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti dari pihak kepolisian.

Ibu korban, yang identitasnya dirahasiakan demi melindungi anaknya, mengaku kecewa dengan lambannya langkah aparat.

Ia menilai polisi seakan abai terhadap penderitaan korban yang masih mengalami trauma akibat peristiwa pemukulan tersebut.

“Sudah saya laporkan sejak awal September, tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Saya cuma ingin keadilan untuk anak saya. Jangan tunggu kasus ini dingin baru bertindak,” ujarnya dengan nada getir saat ditemui di kediamannya di Makassar.

Laporan tersebut sebelumnya diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar, dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang ini menegaskan setiap bentuk kekerasan fisik, penelantaran, atau tindakan yang mengancam tumbuh kembang anak merupakan tindak pidana serius yang wajib diusut dengan cepat.

Namun hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan.

Kanit PPA Polrestabes Makassar, Ariyanto, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, tidak merespons pesan dan panggilan wartawan.

Kondisi ini memicu kritik dari sejumlah pemerhati anak dan aktivis hukum yang menilai penegak hukum tidak menunjukkan sense of urgency dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.

“Ketika korban adalah anak-anak, negara seharusnya bergerak cepat. Lambannya respons hanya akan memperdalam luka psikologis korban dan menurunkan kepercayaan publik terhadap kepolisian,” ujar salah satu aktivis perlindungan anak di Makassar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban masih menunggu kepastian tindak lanjut dari Polrestabes Makassar.

Sementara publik mulai mempertanyakan, di mana keadilan bagi anak kecil yang seharusnya dilindungi negara ini?

Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *