Kapolda Sulsel, Pemilik Kosmetik Bermerkuri Tak Akan Lolos dari Hukuman

Metro22 Dilihat

B120news.com– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan tiga pemilik merek kosmetik di Makassar sebagai tersangka karena produk mereka terbukti mengandung merkuri, zat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan pengguna.

“Tiga (tersangka), semuanya adalah pemilik kosmetik, kita tidak tanggung-tanggung,” ujar Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi pada Selasa (12/11/2024).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menggelar perkara yang menyimpulkan ketiga pemilik tersebut terlibat dalam peredaran kosmetik yang berisiko bagi kesehatan.

“Baru selesai gelar perkara, kita juga telah memeriksa saksi-saksi termasuk mengambil keterangan dari ahli,” tambahnya.

Namun, Dedi belum memberikan rincian identitas ketiga tersangka tersebut, yang diduga terlibat dalam distribusi kosmetik berbahan berbahaya di wilayah Sulawesi Selatan.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku yang mengedarkan produk kosmetik berbahaya.

Mereka bisa dikenakan pasal dalam Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Tentu saja kalau lamanya hukuman seperti ini bisa juga diterapkan tindak pidana pencucian uang, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 pasal 2 huruf paling yang terakhir yaitu tindak pidana lain yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun, itu bisa diterapkan pencucian uang,” ujar Yudhiawan.

Di sisi lain, Kepala BPOM Makassar, Hariani, menjelaskan bahwa pihaknya telah menguji 66 sampel kosmetik dan satu jenis obat tradisional di laboratorium.

“Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 itu adalah, FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri, FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar ada izin notifikasi dari Badan POM,” jelas Hariani.

Selain itu, ditemukan kosmetik lain yang juga mengandung bahan kimia berbahaya, yaitu Raja Glow My Body Slim.

“Ini obat bahan alam yang notabene harusnya tidak boleh mengandung bahan kimia obat. Hasil uji laboratorium dia mengandung Bisakodil, zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, dan ini tidak boleh,” ujarnya.

Produk lain yang teridentifikasi mengandung merkuri adalah kosmetik merek Mira Hayati.

“Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH (Mira Hayati), ini produk TIE tanpa izin edar jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa,” tambahnya.

Editor : Darwis

Follow Berita B120news.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *