B120news.com– Terpidana kasus kosmetik ilegal berbahan merkuri, Mira Hayati, dikabarkan akan segera dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa ke Lapas Takalar pada awal pekan ini.
Informasi tersebut memicu polemik di tengah publik, menyusul adanya dugaan perubahan data domisili dalam proses pengajuan pemindahan.
Sebelumnya, pemilik brand MH Cosmetic yang dikenal dengan julukan “Ratu Emas” itu dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan ditempatkan di Lapas Kelas I Makassar (Gunungsari) sejak 18 Februari 2026.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dalam perkara peredaran kosmetik ilegal yang mengandung merkuri tanpa izin edar dari BPOM.
Perjalanan hukum Mira Hayati bergulir hingga tingkat kasasi. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar, ia divonis 10 bulan penjara.
Putusan tersebut kemudian diperberat menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Makassar, sebelum akhirnya diputus 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Mira dinyatakan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus ini juga sempat menjadi sorotan publik terkait dugaan adanya perlakuan istimewa.
Pada 27 Maret 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menetapkan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah dengan alasan kemanusiaan, yakni kondisi kesehatan pasca operasi caesar serta kebutuhan menyusui.
Selain itu, Mira juga sempat menjadi perhatian publik setelah diduga melakukan perjalanan umrah saat masih berstatus tahanan.
Ia kembali disorot usai tampil di media sosial dengan kondisi fisik lebih kurus serta mengenakan sejumlah perhiasan emas.
Rencana pemindahan ke Lapas Takalar kini kembali memantik perhatian publik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengajuan pemindahan tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan data domisili sebagai dasar administratif.
Secara aturan, pemindahan narapidana tidak semata-mata ditentukan oleh alamat domisili, melainkan harus mempertimbangkan berbagai aspek dalam sistem pemasyarakatan.
Namun, penggunaan perubahan domisili sebagai dasar pengajuan menjadi sorotan ketika tidak dijelaskan secara terbuka.
“Dalam surat permohonan tersebut tertulis bahwa Mira Hayati mengajukan permohonan kepada Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Minggu (12/4/2026).
Sumber tersebut menduga permohonan itu berkaitan dengan kondisi di lapas sebelumnya yang dinilai kurang memungkinkan, sehingga mendorong pengajuan pemindahan ke Lapas Takalar.
Ia menambahkan, setiap perubahan data administratif seharusnya memiliki dasar yang jelas dan dapat diverifikasi.
“Perubahan domisili dalam dokumen resmi harus didukung data kependudukan yang sah. Jika tidak dijelaskan secara terbuka, hal ini berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus,” ujarnya.
Menurutnya, di lingkungan warga binaan Lapas Takalar juga mulai berkembang pembicaraan terkait rencana pemindahan tersebut, termasuk kekhawatiran adanya perlakuan berbeda.
“Di dalam lapas sudah ramai dibicarakan soal rencana pemindahan ini, termasuk kemungkinan adanya perlakuan khusus,” katanya.
Ia juga mempertanyakan persepsi yang berkembang di masyarakat.
“Saya heran kenapa muncul kesan seolah-olah diratukan. Padahal ini bukan perkara narkotika yang memiliki mekanisme rehabilitasi hingga memungkinkan perpindahan dalam konteks tertentu,” tambahnya.
Meski demikian, informasi yang beredar saat ini masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi resmi dari pihak Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa maupun Lapas Takalar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Muhammad Darwis, menegaskan bahwa pemindahan narapidana pada dasarnya dimungkinkan dalam sistem pemasyarakatan, namun harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami tidak mempersoalkan kewenangan pemindahan karena hal itu memang diatur. Namun yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya keistimewaan dan potensi ketidaksesuaian prosedur administratif,” ujar Darwis.
Ia meminta pihak terkait membuka secara jelas dasar pertimbangan pemindahan tersebut kepada publik.
Menurutnya, perubahan data domisili dimungkinkan secara administratif sepanjang dilakukan melalui prosedur resmi dan didukung dokumen yang sah.
Namun, dalam konteks ini perlu dipastikan apakah perubahan tersebut mencerminkan kondisi faktual atau hanya bersifat administratif.
“Jika benar ada perubahan domisili yang dijadikan dasar, maka harus dijelaskan secara terbuka kapan perubahan itu terjadi, apa dasar hukumnya, dan apakah telah sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Darwis juga menyinggung perbedaan mekanisme dalam penanganan narapidana berdasarkan jenis perkara, termasuk kasus narkotika yang memiliki skema khusus seperti rehabilitasi.
“Dalam kasus narkotika, terdapat mekanisme rehabilitasi yang dapat menjadi dasar perpindahan karena berkaitan dengan program pemulihan. Itu memiliki dasar yang jelas,” ujarnya.
Ia menilai, dalam perkara seperti yang menjerat Mira Hayati, alasan pemindahan perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Publik tentu ingin mengetahui apa urgensinya, apakah karena faktor kesehatan, kedekatan keluarga, atau pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Darwis menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan harus menjunjung prinsip kesetaraan di depan hukum.
“Semua warga binaan harus diperlakukan sama. Jika terdapat dugaan perlakuan khusus atau ketidaksesuaian prosedur, maka hal tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka,” tegasnya.
Ia juga mendorong adanya pengawasan dari otoritas terkait.
“Perlu ada penjelasan resmi dari pihak berwenang, termasuk jika diperlukan pengawasan dari tingkat lebih tinggi, agar tidak menimbulkan preseden dalam tata kelola pemasyarakatan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa maupun Lapas Takalar belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi.
bersambung..
(Tim)











