Fasum Jadi Sumber ‘Cuan’ Dua Kepsek SMPN 30 Makassar Disorot Publik

Sorot25 Dilihat

B120news.com- Dugaan penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) kembali mencuat di Kota Makassar. Sebidang lahan di depan SMP Negeri 30 Makassar, tepatnya di Jalan Bumi Tamalanrea Permai, Kecamatan Tamalanrea, diduga telah berubah fungsi menjadi deretan ruko komersial yang disewakan kepada pedagang selama hampir satu dekade terakhir.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tiga unit ruko berdiri di atas lahan fasum tersebut. Setiap unit dikontrakkan dengan tarif sekitar Rp30 juta per tahun, sehingga total pendapatan dari sewa mencapai Rp 90 juta setiap tahunnya.

Ironisnya, praktik penyewaan ini disebut sudah berlangsung melintasi dua periode kepala sekolah, tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Pemerintah Kota Makassar.

Awalnya, lahan itu hanyalah fasum terbengkalai. Namun, oknum kepala sekolah SMPN 30 Makassar disebut mengubah statusnya menjadi bagian dari koperasi sekolah, lalu mulai menyewakan bangunan ruko tersebut untuk kepentingan non-akademik.

Sekretaris Jenderal DPP Lantik, Yhoka, mengecam keras praktik tersebut. Menurutnya, tindakan itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan kepentingan publik.

“Ini jelas penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan oleh dua oknum kepala sekolah. Fasilitas umum tidak boleh dijadikan sumber pendapatan pribadi tanpa koordinasi dengan pemerintah kota,” tegas Yhoka, Selasa (14/10/2025).

Yhoka mengklaim pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat, termasuk kwitansi dan bukti transfer senilai Rp30 juta dari penyewa kepada pihak sekolah.

“Kami sudah punya data lengkap dan bukti penerimaan dana. Ini murni pelanggaran, dan kami akan segera melaporkannya ke pihak berwenang,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pendidikan Disdik Makassar, Syarif, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, enggan berkomentar banyak.

“Tabe, bisa ki hubungi bagian aset Pemkot Makassar di BPKAD,” ujarnya singkat.

Terpisah, mantan Kepala Sekolah SMPN 30 Makassar, Munir, membantah tuduhan tersebut.

“Saya tidak pernah mengontrakkan fasum, Dinda,” katanya singkat.

Kasus ini menjadi cermin kelam dunia pendidikan, di mana lahan publik yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pendidikan, justru disulap menjadi ladang bisnis pribadi.

Publik kini menanti langkah tegas dari Pemkot Makassar dan aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana serta menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan aset publik ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
(Bersambung)

Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *