Fasilitas Sel Jadi Kamar Pribadi? Aiptu Diduga Nikmati Tahanan Wanita

Hukrim4 Dilihat

B120news.com- Seorang anggota polisi dari Polres Pacitan, Aiptu LC, kini tengah menjalani pemeriksaan internal usai dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap tahanan wanita di ruang tahanan.

Peristiwa ini terjadi pada awal April 2025, saat korban, yang berinisial PW (21), sedang menjalani penahanan terkait kasus perdagangan manusia, khususnya sebagai muncikari anak di bawah umur di Kabupaten Pacitan.

Kasus ini pertama kali dilaporkan kepada Propam pada awal April 2025, dan ditindaklanjuti oleh Bidang Propam Polda Jatim.

Aiptu LC diduga telah melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban dari Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025), ketika ia menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kasat Tahti di Mapolres Pacitan.

Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, mengatakan bahwa Aiptu LC saat ini telah ditahan di tempat khusus di Gedung Bidang Propam Polda Jatim, dan proses penyelidikan serta penyidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri tengah berlangsung.

“Sejak laporan diterima, kami telah melakukan tahapan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari korban,” ujarnya.

Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan kode etik terhadap Aiptu LC, dan jika terbukti bersalah, ia akan menghadapi sidang kode etik internal Polri.

Selain sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Aiptu LC juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku, mengingat perbuatannya telah merugikan korban baik secara fisik, psikis, maupun materiil.

“Kami akan memberikan hukuman yang tegas jika terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tahanan. Perbuatan ini jelas mencederai integritas Polri,” tegasnya.

Editor : Darwis
Follow berita b120news.com di news.google.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *