B120news.com– Perbedaan perlakuan hukum terhadap dua kasus berbeda kembali menjadi sorotan publik, memunculkan perdebatan di masyarakat.
DY (30), seorang ibu hamil di Makassar, harus merasakan 11 hari di balik jeruji besi karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Sebaliknya, Mira Hayati, tersangka dalam kasus peredaran kosmetik ilegal yang mengandung merkuri, tetap bebas meski juga sedang hamil.
Kasus DY bermula dari pinjaman uang sebesar Rp 50 juta kepada F pada Desember 2022. DY berjanji akan menggunakan uang itu untuk menebus sawah dan membeli traktor bagi keluarganya.
Namun, janji tersebut tidak terealisasi, dan DY hanya mengembalikan Rp 10 juta. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke polisi pada Maret 2024.
DY ditahan pada 31 Oktober 2024 oleh Polsek Biringkanaya setelah dua kali dipanggil namun tidak memberikan respons yang kooperatif.
“Dia tidak memberikan itikad baik untuk melunasi utangnya. Selain itu, alamatnya tidak jelas karena sering berpindah-pindah,” ujar Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Suryadi.
Penahanan DY menarik perhatian publik setelah fotonya di tahanan tersebar di media sosial.
Setelah proses mediasi, DY akhirnya mendapat penangguhan penahanan pada 11 November 2024.
“Penahanan ditangguhkan dengan jaminan sertifikat tanah, dan tersangka diberi waktu dua bulan untuk melunasi utangnya,” jelas Kapolsek Biringkanaya Kompol Nico.
Perbandingan dengan Kasus Mira Hayati
Sementara itu, kasus Mira Hayati, pemilik merek kosmetik ilegal yang mengandung merkuri, juga mendapat perhatian publik.
Mira bersama dua rekannya, Mustadir Sg Sila dan Agus Salim, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel.
Namun, berbeda dengan DY, Mira tidak ditahan dengan alasan kondisi kesehatan dan kehamilannya.
“Kami memiliki beberapa pertimbangan, termasuk kondisi kesehatan Mira Hayati yang saat ini hamil,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.
Keputusan tersebut menuai kritik dari netizen yang merasa ada ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Banyak yang membandingkan perlakuan terhadap DY dan Mira, mengingat keduanya sama-sama sedang hamil.
“Kenapa DY yang hamil harus ditahan, sementara Mira bebas? Ini bukti hukum masih tebang pilih,” tulis seorang netizen.
“Ingat kasus Vanessa Angel? Dia hamil tapi tetap ditahan,” komentar akun lain.
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib menjelaskan bahwa penahanan DY dilakukan sesuai prosedur, mengingat ketidakkooperatifannya selama penyelidikan.
“Penahanan dilakukan karena ada risiko tersangka melarikan diri. Namun, saat hamil dan ada permohonan penangguhan, kami mengabulkan sesuai aturan,” jelas Ngajib.
Kritik terhadap kasus Mira Hayati menambah daftar panjang sorotan publik terhadap ketimpangan hukum di Indonesia.
Netizen berharap penegakan hukum dapat berjalan adil tanpa memandang status sosial atau kondisi tertentu.
Editor : Darwis
Follow Berita B120news.com di Google News