Dugaan Sajam Tak Disita, L-PATI Sebut Penanganan Perkara Janggal

Sorot25 Dilihat

B120news.com- Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (L-PATI) menyampaikan sikap resmi atas penghentian penyelidikan kasus dugaan pengancaman yang ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bulukumba.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/622/XI/2025/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 9 November 2025.

Pernyataan sikap itu disampaikan dalam aksi pada Senin, 2 Maret 2026.

Ketua Umum L-PATI, Agus Salim Jihank, menilai penghentian penyelidikan tidak profesional dan tidak sesuai prosedur.

Ia menyebut pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam gelar perkara, tidak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara utuh, serta tidak memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor maupun saksi yang diajukan.

“Kami tidak pernah diikutsertakan dalam gelar perkara, tidak menerima salinan BAP, dan tidak mendapatkan SP2HP sebagaimana mestinya,” ujar Agus.

L-PATI meminta Polres Bulukumba memberikan klarifikasi terkait alasan kurangnya alat bukti yang dijadikan dasar penghentian penyelidikan.

Mereka juga mendesak agar dilakukan peninjauan ulang atas proses yang telah berjalan.

Dalam tuntutannya, L-PATI meminta:

  1. Salinan BAP pelapor dan saksi serta berita acara hasil gelar perkara, termasuk penjelasan atas perbedaan data yang disebutkan terdapat dalam laman resmi SP2HP Online Polri.

  2. Pembukaan kembali penyelidikan atas laporan polisi tersebut.

  3. Pelaksanaan gelar perkara khusus di Polda Sulawesi Selatan.

  4. Evaluasi terhadap Kasat Reskrim, Kanit Pidum, dan penyidik pembantu yang menangani perkara.

  5. Pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus.

Usai penyampaian tuntutan dan orasi, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, mengundang perwakilan massa untuk berdialog di ruang gelar Ananta Hira Polres Bulukumba.

Dalam audiensi tersebut, tim hukum L-PATI menyampaikan sejumlah keberatan.

Mereka menilai terdapat perbedaan penjelasan terkait alasan penghentian perkara.

Menurut L-PATI, dalam dokumen SP2HP disebutkan penyelidikan dihentikan karena belum terpenuhinya dua alat bukti permulaan yang cukup.

Namun, dalam dialog, pihak kepolisian disebut menyampaikan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur delik pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 449 KUHP.

L-PATI berpendapat unsur pengancaman terpenuhi karena terlapor diduga membawa senjata tajam (parang) dan berniat menyerang pelapor, yang disebut disaksikan sejumlah orang dan terekam CCTV di lokasi kejadian.

Selain itu, L-PATI juga menyoroti pernyataan bahwa pelapor dan terlapor tidak perlu dilibatkan dalam gelar perkara, kecuali pada gelar perkara khusus.

Mereka menilai hal tersebut tidak sejalan dengan prinsip transparansi penanganan perkara.

Tim hukum L-PATI juga mempertanyakan pemahaman penyidik terkait ketentuan surat kuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1792–1819 KUHPerdata, yang mengatur pemberian wewenang dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk bertindak atas namanya.

Dalam dialog itu pula, L-PATI menyinggung dugaan pelanggaran lain, yakni membawa senjata tajam tanpa izin di tempat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka menyatakan senjata tajam yang diduga digunakan belum disita sebagai barang bukti.

L-PATI juga menyebut adanya dugaan praktik jual beli solar ilegal di lokasi kejadian yang, menurut mereka, belum didalami penyidik.

Menanggapi hal tersebut, Iptu Muhammad Ali menyatakan pihaknya terbuka terhadap proses hukum lanjutan.

Ia mempersilakan L-PATI mengajukan gelar perkara khusus, baik di Polres Bulukumba maupun di Polda Sulawesi Selatan.

“Kami terbuka atas segala proses hukum. Silakan ajukan gelar perkara khusus, bisa di Polres atau di Polda Sulawesi Selatan. Jika ada novum atau bukti baru, kami siap melanjutkan perkara ini,” ujarnya.

Meski demikian, L-PATI menilai pernyataan tersebut belum menjawab persoalan transparansi, terutama terkait penyampaian SP2HP dan pelaksanaan gelar perkara yang disebut dilakukan secara internal.

Muhammad Khairil, perwakilan L-PATI, menegaskan pihaknya akan menempuh langkah lanjutan.

Dalam waktu dekat, mereka berencana melayangkan surat pengaduan ke Kapolres Bulukumba, Polda Sulawesi Selatan, hingga Mabes Polri.

“Kami akan menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia demi menjamin keadilan, transparansi, dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *