Dugaan Ancaman Pembunuhan Jurnalis, Penanganan Kasus Disorot

Daerah17 Dilihat

B120news.com– Tim kuasa hukum jurnalis Pedoman Indonesia berinisial AP mendesak Polres Tana Toraja (Tator) segera memanggil dan memeriksa Kepala Lembang (Desa) Saloso terkait dugaan pengancaman pembunuhan.

Desakan tersebut muncul setelah AP melaporkan dugaan ancaman yang diduga dipicu oleh pemberitaan mengenai aktivitas tambang galian C di wilayah Saloso, Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao.

Kuasa hukum AP, Yulius Dakka, S.H, mengatakan laporan polisi (LP) telah diajukan sejak 2 April 2026.

Namun, hingga kini, pihak terlapor disebut belum dipanggil oleh penyidik.

“Kami menilai penanganan kasus ini terkesan lamban. Laporan sudah masuk sejak awal April, tetapi belum ada pemanggilan terhadap terlapor. Ada apa? Meski begitu, kami tetap yakin Polres Tana Toraja akan bekerja secara profesional,” ujar Yulius saat ditemui di Makale, Kamis (23/4/2026).

Ia menegaskan, dugaan ancaman serius seperti ini seharusnya mendapat respons cepat dari aparat kepolisian guna mencegah potensi bahaya terhadap keselamatan pelapor.

“Ini bukan persoalan sepele. Ancaman disampaikan secara langsung melalui telepon. Jika benar terjadi, tentu sangat berbahaya. Kepolisian seharusnya segera bertindak sejak laporan diterima,” tegasnya.

Yulius juga mengaku telah mendengar langsung rekaman percakapan yang berisi dugaan ancaman tersebut.

Dalam rekaman itu, kata dia, terdengar suara yang diduga Kepala Lembang Saloso melontarkan ancaman kekerasan disertai makian terhadap profesi jurnalis.

“Dalam rekaman, terlapor diduga menyampaikan ancaman dan kata-kata kasar kepada klien kami,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Yulius Sattu Masiku, S.H, menjelaskan alasan pelaporan dilakukan di Polres Tana Toraja, meskipun lokasi Lembang Saloso berada di wilayah Kabupaten Toraja Utara.

Menurutnya, saat menerima telepon ancaman, korban berada di wilayah hukum Polres Tana Toraja, tepatnya di Makale.

“Awalnya klien kami mendatangi Polres Toraja Utara. Namun, petugas SPKT mengarahkan laporan ke Polres Tana Toraja karena lokasi penerimaan ancaman berada di wilayah hukum tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, penentuan lokasi pelaporan didasarkan pada locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana.

Sementara, Kasatreskrim Polres Tana Toraja, Iptu Syahruddin, saat dikomfirmasi Melalui By Phone terkait perkembangan kasus tersebut hanya dibaca.

Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *