Diparkir atau Dilindungi? Kasus ‘Pengeroyokan’ Polisi di Takalar Mandek 3 Bulan

Sorot12 Dilihat

B120news.com– Aroma mandeknya penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan empat oknum anggota Polsek Mangarabombang, Kabupaten Takalar, kian menyengat.

Hampir tiga bulan sejak dilaporkan, perkara ini tak kunjung menunjukkan titik terang, memicu tanda tanya besar soal keseriusan aparat penegak hukum.

Laporan resmi teregistrasi dengan nomor LP/B/8/19/I/2026/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulawesi Selatan pada 19 Januari 2026.

Namun hingga Senin (23/3/2026), progresnya dinilai stagnan—bahkan terkesan ‘diparkir’ tanpa kejelasan.

Padahal, kasus ini tak hanya mengandung unsur pidana pengeroyokan, tetapi juga menyeret dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Dua ranah serius yang semestinya ditangani secara cepat dan transparan.

Kondisi ini memantik kekecewaan mendalam dari keluarga korban. Rismawati, istri Saenal Arifin, secara terang-terangan menyebut penanganan perkara ini seperti dibiarkan menggantung.

“Kami sudah menunggu hampir tiga bulan. Tapi hasilnya nihil, tidak ada kepastian sama sekali,” tegasnya.

Ia mengaku, berbagai upaya telah ditempuh. Mulai dari mempertanyakan langsung ke penyidik hingga melayangkan pengaduan resmi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan. Namun, hasilnya tetap sama ‘senyap’

“Kami sudah menyurati Kabid Propam Polda Sulsel, tapi belum ada tindak lanjut yang kami ketahui. Seolah-olah laporan kami tidak dianggap,” ungkapnya.

Situasi ini memunculkan dugaan publik: apakah ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi?

Keluarga korban pun kini mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk turun tangan langsung.

Mereka meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Takalar, sekaligus memastikan tidak ada upaya perlindungan terhadap oknum.

“Kalau tidak ada yang disembunyikan, kenapa kasus ini seperti jalan di tempat? Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” kata Rismawati.

Di sisi lain, respons aparat justru terkesan normatif dan minim transparansi. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, hanya memberikan jawaban singkat.

“Saya cek dulu,” ujarnya.

KBO Reskrim, Rusdiono, bahkan mengarahkan konfirmasi ke penyidik lain tanpa memberikan penjelasan substansial.

“Hubungi Unit Pidum, penyidiknya yang menangani,” katanya.

Sementara itu, penyidik yang disebut menangani perkara, Ismunandar, belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan, meski pesan konfirmasi telah terbaca.

Minimnya keterbukaan dan lambannya penanganan membuat kepercayaan publik kembali diuji.

Di tengah sorotan terhadap profesionalisme aparat, kasus ini menjadi ujian nyata. apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tumpul ke dalam?

Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun penanganan dugaan pelanggaran etik dalam kasus tersebut.

Bersambung…
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *