B120news.com– Aktivitas yang diduga merupakan kegiatan pertambangan di Dusun Ciniayo, lahan milik H. Alle, Desa Panyangkalan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan.
Kegiatan tersebut diduga belum memiliki perizinan yang sesuai dan dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta masyarakat di sekitar lokasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengerukan atau pengambilan material.
Kondisi kawasan juga terlihat mengalami perubahan, disertai material dan debu yang beterbangan dan berpotensi mengganggu lingkungan maupun aktivitas warga.
Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.
Pemeriksaan tidak hanya menyangkut keberadaan aktivitas pengerukan, tetapi juga harus memastikan legalitas usaha, perizinan pertambangan, kesesuaian lokasi dengan tata ruang, serta pemenuhan kewajiban dan persetujuan lingkungan.
Sejumlah aktivis di Kabupaten Gowa mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi untuk memastikan status kegiatan tersebut.
“Kami meminta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa aktivitas yang diduga merupakan kegiatan pertambangan tersebut. Jangan sampai kegiatan berjalan tanpa kejelasan izin, sementara dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar mulai terlihat. Legalitas pertambangan, kesesuaian tata ruang, serta dokumen lingkungan harus dibuka dan diverifikasi. Jika memang ditemukan pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. kamis (13/8/2026)
Selain legalitas, aspek lingkungan juga perlu menjadi bagian utama dalam pemeriksaan.
Debu dan material yang beterbangan perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut telah menerapkan langkah pengendalian dampak, termasuk pengelolaan material dan perlindungan terhadap lingkungan sekitar.
Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan terlebih dahulu jenis kegiatan yang berlangsung di lokasi.
Jika aktivitas tersebut terbukti merupakan kegiatan pertambangan, instansi terkait perlu memastikan seluruh persyaratan perizinan, tata ruang, dan lingkungan telah dipenuhi.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menghentikan aktivitas apabila terdapat dasar hukum untuk melakukan penghentian.
Bersambung..
Editor : Darwis










