B120news.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa berhasil membongkar kasus penipuan bermodus proyek fiktif yang menyeret seorang pegawai honorer berinisial JAP (44).
Pelaku kini resmi ditahan setelah menipu seorang mahasiswi hingga merugi lebih dari Rp222 juta.
Kapolres Gowa melalui Kasatreskrim AKP Bahtiar menjelaskan, tersangka memalsukan dokumen kontrak proyek guna meyakinkan korban seolah-olah ada kerja sama resmi. Nyatanya, proyek yang ditawarkan tak pernah ada.
“Dari hasil penyelidikan, proyek tersebut fiktif. Pelaku sengaja membuat kontrak palsu agar korban percaya. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp222 juta,” ungkap AKP Bahtiar, Kamis (1/5/2025).
Tersangka diketahui bekerja sebagai pegawai honorer di salah satu instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam aksinya, ia mengaku sebagai kontraktor dan menjanjikan kerja sama proyek pengadaan barang kepada korban. Ia meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai syarat awal kerja sama.
“Korban dijanjikan keuntungan Rp114 juta. Pelaku lalu meminta uang dengan alasan sebagai modal kerja. Namun, setelah dana diberikan, proyek itu tidak pernah terbukti ada,” tambah AKP Bahtiar.
Transaksi penyerahan dana berlangsung di wilayah Kabupaten Gowa. Total aliran dana diperkirakan mencapai Rp400 juta, namun nilai kerugian resmi yang tercatat sejauh ini sebesar Rp222 juta.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku tambahan. Bila terbukti, akan segera kami proses sebagai subjek hukum baru,” tegasnya.
Korban dalam kasus ini adalah Nur Hafiz Hamid (27), seorang mahasiswa asal Kabupaten Takalar.
Ia melaporkan peristiwa penipuan tersebut ke Polres Gowa setelah merasa dirugikan atas proyek bodong yang ditawarkan pelaku. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/19/I/2025.
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian menambahkan, dalam menjalankan aksinya, JAP dibantu seseorang berinisial SP yang berperan sebagai perantara dan mengenalkan korban kepada pelaku.
“SP turut meyakinkan korban bahwa proyek berasal dari salah satu dinas pemerintah. Semua dibuat seolah-olah resmi,” jelas Ipda Alfian.
Tim Resmob Polres Gowa menangkap JAP di kediamannya pada Senin pagi. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
Barang bukti fisik tidak ditemukan, namun polisi mengandalkan dokumen transaksi dan keterangan para saksi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kasus ini kini dalam tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa.
Editor : Darwis
Follow berita b120news.com di news.google.com