Bau Pembiaran Sistematis di Lapas Sungguminasa, LANTIK Layangkan Somasi

Sorot3 Dilihat

B120news.com– Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Aliansi Anti Korupsi (DPP LANTIK) Sulawesi Selatan melayangkan somasi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Selatan.

Somasi tersebut dilayangkan menyusul viralnya video yang memperlihatkan seorang narapidana diduga bebas menggunakan telepon genggam di Lapas Narkotika Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Somasi itu merujuk pada pemberitaan media online SuaraHAM.com berjudul “Viral! Video Napi Asyik Main HP, Ketum DPP-LANTIK Sulsel: Ini Bukan Kelalaian, Ini Kejahatan Terorganisir” yang terbit pada 10 Januari 2026.

Ketua Umum DPP LANTIK Sulsel, Tanzil Usman, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan mengarah pada dugaan pembiaran sistematis akibat lemahnya pengawasan internal.

“Dugaan kami, terdapat pembiaran sistematis dan kelalaian yang berpotensi mengarah pada kejahatan terorganisir oleh oknum tertentu di internal Lapas Narkotika Sungguminasa,” ujar Tanzil dalam somasinya, Kamis (15/1/2026).

Menurut DPP LANTIK, lemahnya pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan berpotensi membuka ruang terjadinya praktik terstruktur, termasuk dugaan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas.

Dalam somasi tersebut, DPP LANTIK menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mendesak Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa untuk mencopot pihak-pihak yang dinilai lalai dan gagal mengontrol warga binaan yang diduga bebas menggunakan handphone, khususnya di Kamar 8 Blok BB.

Kedua, mereka mendesak pencopotan Kepala Pengamanan Lapas yang diduga lalai dalam pengawasan sehingga memungkinkan masuk dan digunakannya telepon genggam ilegal oleh narapidana.

Ketiga, DPP LANTIK meminta agar diberikan sanksi tegas terhadap seorang narapidana yang disebut dengan nama panggilan “Bos Spanyol”, yang diduga memiliki pengaruh kuat dan disebut-sebut mengendalikan praktik peredaran narkoba di Blok BB.

DPP LANTIK memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam sejak somasi diterima. Apabila tidak ada tanggapan maupun langkah konkret dari Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan, mereka menyatakan akan menempuh upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana.

Selain itu, DPP LANTIK juga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa dengan melibatkan koalisi organisasi masyarakat, LSM, serta media online, televisi, dan cetak di depan Kantor Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan di Jalan Sultan Alauddin, Makassar.

Sebagai lampiran, DPP LANTIK turut menyertakan salinan video yang memperlihatkan narapidana diduga tengah memegang dan menggunakan handphone di dalam lapas.

Dalam somasinya, DPP LANTIK juga mengingatkan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan agar menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan tujuan pembinaan narapidana agar dapat kembali ke masyarakat secara sehat, baik secara sosial maupun mental.

Selain itu, mereka menyinggung prinsip pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3, yang menekankan penghormatan terhadap martabat manusia, keadilan, perlindungan, non-diskriminasi, dan akuntabilitas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang pelaksanaan pembinaan narapidana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut.

Bersambung…

Editor: Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *