Banjir Bimtek Tanpa Manfaat, APDESI Deli Serdang Disorot Tajam A-PPI

Sorot8 Dilihat

B120news.com- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Deli Serdang menuai sorotan tajam usai diduga menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) secara berulang selama tiga bulan berturut-turut, dari Juni hingga Agustus 2025. Senin (4/8/2025)

Praktik tersebut dinilai tidak hanya memboroskan anggaran desa, tetapi juga berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.

Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara, Hardep, mengecam keras fenomena ini. Ia menyebut kegiatan Bimtek tersebut telah menyimpang dari tujuan mulia APDESI dan menjelma menjadi ladang bisnis yang merugikan keuangan negara.

“APDESI Deli Serdang bukan lagi organisasi pembina desa, tapi sudah berubah menjadi ‘pabrik Bimtek’ yang menguras anggaran desa tanpa dampak nyata bagi masyarakat,” tegas Hardep dalam konferensi pers, Minggu (3/8/2025).

Lebih lanjut, ia menuding kegiatan Bimtek tersebut bisa dikategorikan sebagai dugaan korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.

“Ini bukan soal administratif, tapi potensi korupsi. Penegak hukum harus turun tangan. Jangan hanya dibubarkan—usut tuntas sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

Nada serupa juga disampaikan Wakil Ketua A-PPI Sumut, Roymansyah Nasution. Ia menilai pengelolaan dana desa telah melenceng dari prinsip keadilan dan kemanfaatan untuk rakyat.

“Anggaran desa adalah milik rakyat. Prioritasnya harus jelas: untuk bantuan sosial, infrastruktur, ekonomi lokal, serta kesehatan dan pendidikan. Bukan untuk Bimtek formalitas yang tak berfaedah,” kritiknya tajam.

Sementara itu, Sekjen A-PPI DPW Sumut, Irene Sinaga, mengusulkan sejumlah langkah konkret untuk menindaklanjuti temuan tersebut:

  • Audit investigatif oleh BPKP dan Inspektorat terhadap seluruh aktivitas APDESI dalam 12 bulan terakhir;

  • Pemeriksaan aliran dana oleh PPATK untuk mengungkap indikasi transaksi mencurigakan;

  • Moratorium seluruh kegiatan Bimtek yang tak berbasis kebutuhan riil;

  • Pembekuan organisasi APDESI Deli Serdang hingga dilakukan reformasi total;

  • Sanksi administratif dan pidana terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan.

Pembina A-PPI Sumut, Bastian, menutup dengan pernyataan keras.

“APDESI jangan jadi lintah yang mengisap dana desa. Kita butuh organisasi yang menciptakan solusi, bukan yang lihai bikin proposal. Kembalilah ke khitah: pembinaan dan advokasi desa,” tegasnya.

Kasus ini dipandang sebagai cerminan krisis integritas dalam pengelolaan keuangan desa. Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat hukum dan pengawasan, agar desa tidak terus menjadi korban permainan elite lokal berkedok pelatihan.

(RS/DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *