B120news.com– Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Toraja, Serly Manda, menyatakan sikap tegas terkait dugaan ancaman terhadap seorang wartawan oleh oknum kepala lembang (Kalem) usai pemberitaan aktivitas tambang golongan C. Selasa (7/4/2026)
Serly menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan kepada wartawan yang merupakan bagian dari organisasi PWI, selama yang bersangkutan menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, serta aturan organisasi yang berlaku.
“Kalau anggota bekerja sesuai UU Pers, kode etik jurnalistik, dan aturan organisasi, tentu kami siap memberikan pendampingan,” tegas Serly, yang juga merupakan jurnalis harian Rakyat Sulsel.
Ia menyebut, persoalan ini masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut dengan merujuk pada ketentuan dalam UU Pers, aturan organisasi, serta kode etik jurnalistik.
Menurut Serly, penting untuk dipahami bahwa wartawan tidak bekerja secara sembarangan, melainkan berada dalam koridor hukum dan etika profesi yang jelas.
“Ini yang harus dipahami bersama, bahwa wartawan bekerja di bawah UU Pers dan kode etik yang ada. Jadi profesi ini punya aturan, punya rambu-rambu, dan tidak dijalankan sesuka hati,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas suatu pemberitaan, maka seharusnya menempuh mekanisme yang telah diatur dalam sistem pers nasional, seperti menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan cara intimidasi maupun ancaman terhadap jurnalis.
Serly juga menekankan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dihormati.
Namun, di sisi lain, wartawan tetap wajib menjunjung tinggi profesionalisme, akurasi, keberimbangan, serta etika dalam setiap karya jurnalistik.
PWI Toraja, lanjutnya, akan memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dialami anggotanya, terutama jika ancaman tersebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas jurnalistik di lapangan.
Kasus dugaan ancaman terhadap wartawan akibat pemberitaan tambang golongan C ini menjadi sorotan, mengingat kerja-kerja jurnalistik dalam mengungkap informasi untuk kepentingan publik harus tetap mendapatkan perlindungan.
Editor : Darwis










