Korupsi Rp 300 Triliun, Sandra Dewi Bantah Aliran Dana Suami Masuk Rekeningnya

Berita50 Dilihat

B120news.com– Aktris Sandra Dewi angkat bicara soal penyitaan dua apartemennya oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat suaminya, pengusaha Harvey Moeis.

Dalam persidangan, Sandra dengan tegas menyatakan bahwa kedua apartemen tersebut adalah hasil kerja kerasnya sendiri, diperoleh sebagai bagian dari kesepakatan kerja sama dengan perusahaan yang menjadikannya brand ambassador.

“Dua apartemen itu saya dapat dari kontrak kerja sebagai brand ambassador PT Paramount Serpong. Itu hasil dari kerja saya sebagai Direktur Komunikasi di tahun 2014 dan 2015. Apartemen itu bukan hasil dari suami saya,” ungkap Sandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

Selain soal apartemen, majelis hakim yang diketuai Eko Aryanto juga menyinggung soal deposito Rp 33 miliar yang berada di rekening Sandra.

Menanggapi hal ini, Sandra kembali menegaskan bahwa semua uang tersebut adalah hasil jerih payahnya sendiri sejak tahun 2004.

“Saya sudah bekerja keras sejak lama, dan semua uang yang ada di rekening saya berasal dari hasil keringat sendiri. Tidak ada aliran dana atau transfer dari suami saya, dan hal ini sudah saya buktikan melalui rekening koran, Yang Mulia,” jelas Sandra.

Tak hanya itu, Sandra juga menegaskan bahwa deposito Rp 4,1 miliar di Bank CIMB Niaga juga merupakan hasil kerjanya sebagai brand ambassador selama enam tahun.

“Ini juga hasil dari kerja saya dengan Bank CIMB Niaga, bukan dari suami saya,” tambahnya.

Dalam persidangan, Sandra mengungkapkan bahwa banyak aset yang ia miliki saat ini, termasuk mobil Alphard, tabungan di BCA sebesar Rp 300 juta, dan berbagai endorse dari lebih dari 220 perusahaan, semuanya diperoleh sebelum menikah dengan Harvey Moeis pada tahun 2016.

“Semua aset yang saya punya, termasuk Alphard yang saya dapatkan di tahun 2016 sebelum menikah, adalah hasil kerja keras saya. Sebelum menikah dengan Harvey, saya sudah bekerja dengan banyak perusahaan besar seperti Telkom, Toyota, dan Unilever,” ujar Sandra.

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi pengelolaan timah oleh Harvey Moeis yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Jaksa menuduh sebagian dari uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk membiayai aset yang dimiliki oleh Sandra Dewi.

Namun, dalam persidangan, Sandra dengan tegas membantah tuduhan tersebut, mengklaim bahwa semua asetnya diperoleh dari kerja kerasnya sebagai seorang public figure.

Editor : Darwis

Follow Berita B120news.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *