Kontroversi Ibu Kota Baru: Jokowi Serahkan Keputusan Final ke Prabowo

Nasional54 Dilihat

B120news.com– Polemik mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tampaknya akan berakhir.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), memutuskan untuk tidak mengeluarkan keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan tersebut.

Menurut Jokowi, keputusan mengenai keppres akan menjadi tanggung jawab pemerintahan selanjutnya yang dipimpin oleh Prabowo Subianto.

“Ya, mestinya gitu (keppres ditandatangani Prabowo). Presiden baru Pak Prabowo (yang menandatangani),” ujar Jokowi usai membuka acara “Nusantara TNI Fun Run” di IKN Nusantara, Kalimantan Timur, Minggu (6/10/2024) pagi.

Jokowi menjelaskan bahwa dia tidak dapat mengambil keputusan strategis menjelang akhir masa jabatannya yang tinggal kurang dari tiga pekan.

Sebelum diresmikan sebagai ibu kota baru, IKN Nusantara membutuhkan keppres sesuai ketentuan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dengan keputusan Jokowi untuk tidak menerbitkan keppres itu, status Jakarta tetap sebagai ibu kota.

Ia menekankan bahwa pemindahan ibu kota akan diputuskan setelah infrastruktur serta sarana prasarana di IKN Nusantara telah lengkap.

“Sekali lagi saya sampaikan, memindahkan ibu kota itu tidak hanya urusan fisiknya saja, tapi membangun ekosistemnya itu yang perlu dan ekosistem itu harus jadi,” kata Jokowi kepada wartawan.

Lebih lanjut, Jokowi menekankan bahwa pemindahan ibu kota Jakarta ke IKN Nusantara harus didahului oleh kepastian infrastruktur pendukung seperti rumah sakit, pusat keramaian, dan sarana pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi.

“Kalau sekarang apartemennya siap, tapi kantornya belum, mau apa,” imbuhnya.

Presiden Jokowi meyakini bahwa infrastruktur dan ekosistem akan siap pada era Prabowo Subianto, sehingga keppres pemindahan ibu kota dapat ditandatangani.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menambahkan bahwa keberadaan IKN Nusantara menjadi salah satu pertimbangan tidak adanya rumah dinas untuk anggota DPR periode 2024-2029.

“Saya kira salah satu pertimbangan memang ke depan, kita punya proyeksi berkaitan juga dengan IKN,” ujarnya. Yang di kutip dari zonafaktualnews.com

Indra menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menyediakan rumah dinas bagi anggota DPR bertujuan agar lembaga legislatif dapat lebih ekonomis ke depannya.

Sebagian besar rumah dinas saat ini dalam kondisi tidak layak huni dan memerlukan biaya pemeliharaan yang tinggi.

Sebagai penggantinya, anggota DPR akan menerima tunjangan rumah dinas yang akan ditambahkan pada gaji mereka.

Rumah dinas yang tidak lagi digunakan akan dikembalikan ke negara melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.

“Tapi sampai sekarang, karena alat kelengkapan dewan belum terbentuk, tentu nanti Menteri Keuangan akan mengkonsultasikan dengan komisi terkait,” kata Indra.

Saat ini, pihaknya masih mengidentifikasi biaya sewa rumah di sekitaran Senayan, Semanggi, dan wilayah Jabodetabek untuk menentukan besaran tunjangan yang ideal bagi para anggota DPR RI.

Fasilitas rumah yang akan menjadi indikator tunjangan tersebut di antaranya hunian yang layak dan memiliki tiga kamar.

Editor : Darwis

Follow Berita B120news.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *