Somasi Keras GPLHH-HAM, DPRD Sulsel Jangan Jadi Penonton Saat Narkoba Merajalela

Metro27 Dilihat

B120news.com-Dewan Pengurus Pusat Gerakan Peduli Lingkungan Hidup, Hukum dan Hak Asasi Manusia (GPLHH-HAM) secara terbuka melayangkan somasi politik kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

DPRD Sulsel dituding gagal menjalankan fungsi pengawasan di tengah krisis peredaran narkotika yang telah mencapai titik darurat dan mengancam masa depan generasi muda.

Somasi bernomor B/104/SOMASI/GPLHH-HAM/XII/2025 tersebut disampaikan secara resmi di Makassar pada 24 Desember 2025.

Dalam dokumen itu, GPLHH-HAM menegaskan bahwa Sulawesi Selatan saat ini berada dalam kondisi darurat narkotika, dengan korban yang terus berjatuhan dari kalangan pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat miskin perkotaan dan pedesaan.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan hukum. Ini adalah krisis kemanusiaan. Jika DPRD masih diam, maka publik patut mempertanyakan keberpihakan lembaga ini,” tegas Rispandi, aktivis GPLHH-HAM.

GPLHH-HAM menilai DPRD Sulsel tidak bisa lagi berlindung di balik alasan formalitas kelembagaan.

Sebagai lembaga representasi rakyat, DPRD memiliki tanggung jawab politik dan konstitusional untuk memastikan seluruh perangkat negara bekerja melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Namun realitas di lapangan menunjukkan pengawasan DPRD nyaris tidak terasa, sementara peredaran narkoba terus berlangsung secara masif dan terorganisir.

“Peredaran narkotika berjalan bebas, sementara DPRD seolah hanya menjadi penonton. Evaluasi terbuka terhadap BNN, kepolisian, maupun penggunaan anggaran penanggulangan narkoba hampir tidak pernah disampaikan ke publik,” ujar Rispandi. Jumat (2/1/2026)

Dalam somasi tersebut, GPLHH-HAM menegaskan bahwa sikap bungkam DPRD di tengah krisis narkotika dapat dimaknai sebagai pembiaran politik yang berbahaya.

Kehadiran wakil rakyat dinilai kehilangan makna jika hanya diisi kegiatan seremonial, kunjungan simbolik, atau pernyataan normatif tanpa tindakan nyata.

Sebagai bentuk tekanan politik, GPLHH-HAM mengajukan sejumlah tuntutan tegas kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, di antaranya:

  1. Menyatakan sikap politik secara terbuka dan jujur atas kondisi darurat narkotika di Sulawesi Selatan.

  2. Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dan serius dengan menghadirkan BNN, Polri, akademisi, serta korban dan keluarga terdampak.

  3. Membuka ke publik hasil pengawasan, evaluasi, serta rekomendasi politik DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik.

  4. Menggunakan seluruh kewenangan DPRD, termasuk hak interpelasi dan rekomendasi kebijakan strategis, tanpa kompromi.

  5. Mendesak perubahan pendekatan penanggulangan narkotika, termasuk membuka opsi pelibatan TNI karena narkoba telah menjadi ancaman darurat nasional.

GPLHH-HAM memberikan tenggat waktu 14 hari kalender sejak somasi diterima bagi DPRD Sulsel untuk membuktikan keberpihakan dan keberanian politiknya.

Jika DPRD tetap memilih diam, GPLHH-HAM menegaskan akan menggiring isu ini ke panggung nasional, melibatkan media arus utama, melaporkan lemahnya pengawasan ke lembaga yang lebih tinggi, serta mengonsolidasikan gerakan masyarakat sipil sebagai bentuk perlawanan demokratis.

“Somasi ini adalah peringatan keras. DPRD tidak boleh terus bersembunyi di balik jabatan dan protokoler. Dalam krisis narkotika, diam adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” tutup Rispandi.

Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *