KERAMAT Ledakkan Tuntutan, Serukan Copot Kapolri Hingga Adili Jokowi

Metro36 Dilihat

B120news.com- Jalanan di pertigaan Jl. Alauddin–Pettarani, Kota Makassar, kembali bergolak. Ratusan massa dari Aliansi Kesatuan Rakyat Menggugat (KERAMAT) turun ke jalan pada Rabu (10/9/2025), melontarkan kritik keras terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran yang mereka nilai semakin jauh dari kepentingan rakyat.

Aksi yang diwarnai spanduk besar bertuliskan “Makassar Bergerak Gulingkan Prabowo-Gibran” itu berlangsung panas dengan orasi silih berganti.

Jenderal lapangan KERAMAT, Denry, menegaskan aksi tersebut bukan sekadar protes biasa, melainkan konsistensi rakyat dalam mengawal tuntutan yang selama ini diabaikan.

“Pemerintah dan DPR sama sekali belum bergerak. Kami tegas mendesak mereka menindaklanjuti tuntutan rakyat, bukan sekadar janji kosong,” tegas Denry di tengah kerumunan massa.

Selain menyoroti kebijakan pemerintah, KERAMAT juga menembakkan tuntutan langsung ke aparat kepolisian. Mereka mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sulsel, dan Kapolrestabes Makassar agar segera membebaskan rekan-rekan mereka yang ditangkap dalam aksi 28–29 Agustus lalu.

“Bebaskan seluruh tahanan politik rakyat. Pecat dan adili aparat yang melakukan kekerasan terhadap massa aksi,” sambung Denry dengan suara lantang.

22 Tuntutan Keras KERAMAT

Aksi ini membawa 22 poin tuntutan, mulai dari isu pajak, hukum, tanah, hingga penegakan HAM. Di antaranya:

  1. Tolak kenaikan PBB.

  2. Cabut UU TNI dan RKUHP.

  3. Tolak RUU Polri.

  4. Hentikan perampasan ruang hidup masyarakat.

  5. Stop represifitas aparat terhadap sipil.

  6. Adili Jokowi.

  7. Sahkan UU Masyarakat Adat.

  8. Tolak Proyek Strategis Nasional (PSN).

  9. Pendidikan dan kesehatan gratis untuk rakyat.

  10. Usut pelanggaran HAM masa lalu.

  11. Tolak utang luar negeri.

  12. Tolak gelar pahlawan untuk Soeharto.

  13. Tolak penggusuran Bara-Baraya.

  14. Hentikan perampasan tanah oleh PTPN Takalar.

  15. Rombak kabinet Merah Putih.

  16. Copot Kapolri, Kapolda Sulsel, dan Kapolrestabes Makassar.

  17. Kawal hingga RUU Perampasan Aset disahkan.

  18. Bentuk tim pencari fakta independen.

  19. Bebaskan seluruh tahanan aksi 25 Agustus – 1 September 2025.

Daftar tuntutan yang membentang panjang itu menjadi sinyal bahwa gerakan ini bukan sekadar perlawanan lokal, melainkan pernyataan politik yang bisa mengguncang stabilitas pemerintah pusat.

Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *