Laksus: Pencairan Rp16,5 Miliar Dilakukan Setelah Jabatan Bupati Habis!

news, Sorot20 Dilihat

B120news.com- Proyek ambisius pembangunan Galesong Hospital di Kabupaten Takalar kini berubah menjadi potret buram pengelolaan anggaran publik.

Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) mengendus kejanggalan demi kejanggalan, mulai dari peresmian yang terkesan terburu-buru, pencairan dana besar-besaran, hingga rumah sakit yang kini tak lagi berfungsi.

Direktur Laksus, Muhammad Ansar, menyebut proyek bernilai hampir Rp91,9 miliar itu sebagai kegagalan besar yang sarat masalah sejak awal. Ia mendesak agar mantan Bupati Takalar, Syamsari Kitta, diperiksa oleh Polda Sulsel karena diduga memiliki peran kunci dalam proyek yang kini mangkrak tersebut.

“Ada banyak yang janggal, dari awal hingga akhir. Peresmian dipaksakan, pencairan dana dikebut, dan semua terjadi menjelang habis masa jabatan bupati,” tegas Ansar, Sabtu (12/7/2025).

Peresmian Terburu-buru di Tengah Bangunan Setengah Jadi

Ansar membeberkan bahwa Galesong Hospital diresmikan pada 20 Desember 2022, padahal saat itu progres fisik bangunan baru mencapai 75 persen. Anehnya, dua hari kemudian—22 Desember—masa jabatan Bupati Syamsari berakhir.

“Jelas ini dikebut untuk kepentingan politik. Rumah sakit belum rampung, tapi buru-buru diresmikan demi menutup masa jabatan dengan seremoni,” ujarnya.

Cair Rp16,5 Miliar Sehari Setelah Bupati Lengser

Tak kalah mencurigakan, hanya tiga hari setelah peresmian, yakni pada 23 Desember 2022, surat perintah membayar (SPM) senilai Rp16,5 miliar langsung terbit. Dana tersebut disebut sebagai pencairan tahap akhir dari total anggaran proyek.

“Yang lebih aneh, pencairan dilakukan tepat sehari setelah masa jabatan bupati habis. Seolah-olah ada kepanikan untuk menyelesaikan semua sebelum lengser,” beber Ansar.

Data Progres Diduga Direkayasa

Laksus juga mencatat adanya lonjakan angka progres yang tak masuk akal. Dari 75 persen saat peresmian, tiba-tiba angka progres melonjak menjadi 93 persen hanya dalam waktu tiga hari.

“Ini bukan sekadar janggal, ini patut dicurigai sebagai manipulasi data. Tidak mungkin dalam tiga hari ada progres fisik sebesar itu,” tegasnya.

Dari total anggaran proyek, 93 persen telah dicairkan. Sebelumnya, 75 persen sudah ditarik pada bulan sebelumnya, lalu ditambah dengan Rp16,5 miliar atau 18 persen di akhir Desember.

Langgar Aturan LKPP, Tak Ada Bukti Bayar ke Sub-Layanan

Laksus menilai proses pembayaran itu juga melanggar Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang mewajibkan bukti pembayaran kepada penyedia sub-layanan. Anehnya, dokumen itu tak ditemukan saat pencairan dilakukan.

“Ini bukan cuma kesalahan administratif, tapi bisa mengarah pada tindak pidana korupsi. Kami sudah laporkan ke KPK dan Polda Sulsel,” ujar Ansar.

Laporan disampaikan ke KPK pada Januari 2025 dan ke Polda Sulsel pada Februari 2025.

Rumah Sakit Tutup, Anggaran Ratusan Miliar Sia-sia

Lebih ironis lagi, bangunan rumah sakit yang menyedot anggaran nyaris Rp92 miliar itu kini justru tidak berfungsi. Pemerintah Kabupaten Takalar resmi menghentikan operasional Galesong Hospital pada Mei 2025 karena dinilai membebani keuangan daerah dan tidak efektif.

“Ini fakta telak bahwa proyek ini gagal total. Dana rakyat habis, tapi masyarakat tidak mendapat manfaat. Justru menjadi beban daerah,” tutup Ansar.

(Tim)
Follow Berita B120news.com di Google news

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *