B120news.com- Seorang sopir angkutan umum (pete-pete) trayek D rute Makassar Mall – Sudiang, berinisial KA (38), melaporkan dugaan aksi premanisme yang dialaminya ke Polrestabes Makassar.
Ia didampingi sang istri saat membuat laporan pada Senin, 14 April 2025.
Laporan itu teregister dengan Nomor LI//493/IV/RES.1.24/2025/ RESKRIM, terkait dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan Pasal 336 KUHP.
KA mengaku peristiwa tersebut terjadi saat dirinya tengah mengantarkan penumpang di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Tiba-tiba, sejumlah orang menghadangnya secara paksa di tengah jalan.
“Di tengah perjalanan, salah satu pelaku berinisial IU menghentikan kendaraan saya secara paksa. Penumpang saya ketakutan, langsung turun dan tidak sempat membayar. Saya benar-benar dirugikan,” tutur KA dengan nada kecewa.
Menurut KA, IU awalnya mengejarnya dengan sepeda motor, lalu memaksa pete-pete miliknya berhenti di kawasan Citra Sudiang.
Tidak lama kemudian, kendaraan KA kembali dicegat di dekat warung Coto Harmin oleh IU bersama tiga rekannya.
“Mereka menuduh pete-pete saya ilegal dan memaksa saya berhenti beroperasi,” katanya.
Tak hanya itu, KA mengaku diancam akan mendapat perlakuan kekerasan jika tetap menarik penumpang keesokan harinya.
“Mereka bilang, kalau saya masih narik besok, saya akan ‘diserang’ (sibalai-balaiki itu),” ujarnya saat ditemui di Polrestabes Makassar.
KA juga menyebut para pelaku mengklaim bahwa semua angkutan umum hanya boleh beroperasi jika mendapat izin dari seseorang berinisial RB.
“Mereka bilang semua harus ada tanda tangan RB,” ungkap KA.
Yang lebih ironis, para pelaku sempat memeriksa dokumen kendaraan KA, termasuk nomor mesin dan rangka, seolah-olah mereka adalah petugas resmi.
“Padahal mereka bukan aparat, tapi bertingkah seperti petugas. Sampai minta cek nomor rangka segala,” tambahnya kesal.
KA juga sempat diminta untuk menghadirkan pemilik kendaraan. Ia pun langsung menghubungi pemilik mobil, namun diarahkan untuk mengajak keempat pelaku bertemu langsung di depan Polrestabes.
Peristiwa ini mendapat sorotan karena dinilai meresahkan dan mengganggu mata pencaharian sopir angkutan yang bekerja untuk menafkahi keluarga.
Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dan menindak tegas segala bentuk pungutan liar dan intimidasi terhadap sopir angkutan umum di lapangan.
Editor : Darwis
Follow berita b120news.com di news.google.com