72 Tersangka Karhutla Dijerat, Polisi Sita Solar, Korek hingga Senso

B120news.com- Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan wilayah hukum Polda.

Para tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka area perkebunan dengan tujuan menekan biaya operasional.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan di sembilan Polda.

“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni, Minggu (23/8/2026).

Menurut Irhamni, polisi telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang tersebar di sembilan wilayah hukum Polda, yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Penegakan hukum dilakukan bersama jajaran Polda untuk memastikan setiap peristiwa kebakaran yang diduga mengandung unsur pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Irhamni menyebut modus yang ditemukan dalam perkara tersebut umumnya berupa pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar.

Cara tersebut diduga dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.

“Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan.

Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, dua botol plastik berisi oli bekas, serta sejumlah wadah yang diduga digunakan untuk menyimpan bahan bakar minyak.

Polisi juga menyita dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol plastik berisi Pertalite, satu botol plastik berisi minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima plastik sampel tanah terbakar, dua unit senso, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, serta satu pasang sepatu bot.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.

“Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP terkait pembakaran hutan dan lahan,” kata Irhamni.

Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *