Truk Pelanggar Beraksi di Makassar, Perwali 94/2013 Tinggal Cerita

Sorot7 Dilihat

B120news.com– Pelanggaran operasional truk di Kota Makassar semakin menggila. Meski Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 94 Tahun 2013 secara tegas mengatur jam operasional mobil barang, truk bertonase berat tetap bebas melintas, terutama pada siang hari.

Pantauan di lapangan pada Sabtu (26/4/2025), sejumlah ruas jalan protokol, seperti Panakkukang, serta kawasan Antang dan Borong, dipadati truk-truk besar yang beroperasi di luar jam yang ditentukan.

Kondisi ini tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

“Seharusnya sudah jelas dalam Perwali, truk hanya boleh beroperasi malam hari. Tapi di lapangan, banyak yang nekat masuk hingga ke lorong-lorong pemukiman,” ujar seorang warga Borong yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan aturan Perwali 94/2013, kendaraan barang bertonase besar hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WITA. Sayangnya, pengawasan yang setengah hati menjadikan Perwali ini seolah hanya “macan kertas.”

“Kalau tidak ada sanksi tegas, percuma ada aturan. Sopir truk juga tahu tidak ada pengawasan ketat,” tambahnya.

Warga juga mendesak Pemkot Makassar untuk menertibkan aktivitas gudang-gudang di kawasan padat penduduk, seperti di wilayah Borong, yang menjadi jalur keluar-masuk truk di luar jam operasional.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Zainal Ibrahim, yang telah dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini.

Editor : Darwis
Follow berita b120news.com di news.google.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *