B120news.com- Terungkap Kasus kematian anggota TNI Angkatan Darat (AD) Denpom Siliwangi Praka Supriyadi (27).
Supriyadi tewas di tangan Aria Wira Raja, di Jalan H Open, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan, pembunuhan itu bermula ketika teman wanita korban, W alias S melaporkan bahwa dirinya diajak berhubungan badan dengan pelaku di apartemen Bekasi.
“Antara saudara W alias S dengan tersangka terdapat selisih paham, yang mana akibat selisih paham tersebut, saksi W mengontak korban Supriyadi,” kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/4/2024).
Mendengar laporan itu, Supriyadi mendatangi pelaku bersama temannya dengan maksud menyelesaikan permasalahan antara Aria dengan W.
Korban pun mengajak Aria ke rumahnya, dengan mengendarai sepeda motor. Wira menyebut, korban kala itu membonceng Aria.
“Namun di tengah jalan saudara Aria membelokkan arah, malah ke rumah teman Aria atas nama saudara Alvian,” ucap Wira.
Pelaku teriaki korban sebagai begal Sebelum menghabisi nyawa Supriyadi, Aria sempat meneriakinya dengan sebutan begal karena ketakutan.
“Karena ketakutan, dan ketika sampai di rumah warga atau temannya sendiri atas nama Alvian dengan dia teriak ‘begal begal begal’, diharapkan ini akan mendapatkan pertolongan dari warga,” tutur Adam.
Karena itu, korban langsung melarikan diri agar tak diamuk massa. Namun, Aria justru mengambil pedang dari rumah temannya lalu mengejar Supriyadi.
Pedang itu digunakan Aria untuk membacok kepala belakang Supriyadi hingga korban bersimbah darah.
Wira menuturkan, Aria mengayunkan pedang empat kali ke tubuh Supriyadi.
“Pada saat di TKP, tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kami sita, sebanyak empat kali,” ungkap Wira.
Akibatnya, korban mengalami luka berat di kepala bagian belakang dan lengannya.
“Setelah dibacok pada saat itu, korban masih sempat menendang motor Alvian yang mengakibatkan keduanya terjatuh. Baik itu tersangka A maupun saksi Alvian,” papar dia.
Usai pembacokan itu, korban ditemukan oleh warga di Jalan Pangkalan 5, Ciketing Udik.
“Adapun penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tajam pada kepala yang menyebabkan perdarahan pada otak, dan menyebabkan kerusakan jaringan otak,” terang Wira.
Dia menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polisi Militer (Pom) untuk mengidentifikasi pelaku. Polisi lalu menangkap Aria saat hendak kabur ke Sumatera Selatan.
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Atas perbuatannya, Aria Wira Raja dijerat Pasal 355 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan
“Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 selama 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman (hukuman) tujuh tahun,” pungkas Wira. (***)
DS