B120news.com– Aktivitas tambang pasir menggunakan mesin pompa di Desa Pallantikang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, menuai keluhan dari warga setempat.
Tambang tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, memicu keresahan masyarakat.
Parahnya, pemerintah desa setempat terkesan membiarkan aktivitas tersebut, meskipun izin dari pemerintah pusat atau provinsi diduga tidak pernah dikeluarkan.
“Sepertinya tidak ada izin tambang, karena yang mengeluarkan itu dari provinsi,” ujar salah seorang warga kepada media ini, Sabtu (21/12/2024).
Warga menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin tambang.
Mereka mengaku telah menyampaikan keberatan secara lisan kepada pihak penambang maupun pemerintah desa, tetapi aktivitas penambangan tetap berlangsung tanpa tindakan tegas.
“Kami sudah minta supaya aktivitas tambang dihentikan, tapi sampai sekarang masih beroperasi. Jembatan di dekat tambang hampir roboh karena dampaknya,” keluh warga tersebut.
Warga mendesak pemerintah provinsi dan pusat segera turun tangan menghentikan tambang pasir ilegal ini sebelum kerusakan lingkungan dan infrastruktur semakin parah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten jeneponto terkait keluhan tersebut.
Editor : Darwis
Follow Berita B120news.com di Google News