B120news.com– Proyek pembangunan jaringan irigasi D.I Turucinnae di Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, yang dikerjakan PT Atta Pratama pada 2021 lalu, kembali menuai sorotan.
Laporan dugaan penyimpangan proyek tersebut resmi dimasukkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone, Jumat (25/4/2025).
Ketua Umum LSM Lamellong, Muhammad Rusdi, menegaskan pengaduan itu sudah diserahkan secara tertulis.
Namun, menurutnya kasus ini sebenarnya pernah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lapri sejak 2022.
“Berkasnya pasti masih ada di sana, tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan. Kinerja Kacabjari Lapri perlu dievaluasi, bahkan kalau perlu dicopot. Saya harap Kejari Bone segera ambil alih kasus ini, jangan tunggu viral dulu baru mau diproses,” tegas Rusdi, Sabtu (30/8/2025).
Proyek senilai miliaran rupiah itu sudah selesai dikerjakan dan seluruh dananya dicairkan 100 persen oleh PT Atta Pratama.
Namun, pihak penanggung jawab, Ibu Idar, diduga tidak melunasi pembayaran material maupun upah pekerja.
“Ini mengindikasikan adanya manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ). Karena itu, saya minta kejaksaan memeriksa ulang baik LPJ maupun kondisi fisik proyek. Dugaan kuat ada perbuatan melawan hukum di sini,” sambung Rusdi.
Editor : Darwis
Follow Berita B120news.com di Google News