Takalar, B120news.com – Sebelumnya diberitakan satu Unit Kendaraan Dinas roda empat merek Toyota Kijang bernomor Polisi DD 1118 C yang dipakai oleh oknum yang bekerja di Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan menuai tanda tanya publik.
Pasalnya, Pada Kendaraan Dinas roda empat merek Toyota kijang tersebut adalah sala satu aset bergerak Pemerintah kabupaten takalar kini tidak lagi terlihat dan diduga hilang.
kepala bidang Aset Kabupaten Takalar Amiruddin saat dikonfirmasi Menyampaiakan kabar tersebut benar dan Pihak aset pernah melakukan investigasi melalui tim dari aset kabupaten takalar dan kendaraan tersebut berada di wilayah kabupaten Je’neponto.
” Beberapa bulan lalu pada tahun ini pihak aset telah melakukan penelusuran atau investigasi terkait kendaraan Dinas itu dan menurut informasi warga keberadaan mobil dinas tersebut berada diwilayah Allu kabupaten Jekneponto ” kata Amiruddin , Saat ditemui di ruang kerjanya.Rabu(28/08/2024).
Dengan adanya Kendaraan mobil milik aset Daerah hilang, langsung ditanggapi serius oleh salah satu Dewan Pengurus Cabang Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKINDO) kabupaten Takalar Muhammad Aras Mendesak pemerintah Daerah Takalar untuk melaporkan Oknum Gapensi Takalar yang diduga menghilangkan Aset milik daerah jenis kendaraan Mobil dinas (Randis) dengan nopol DD 1118 C
Muhammad Aras Tim Investigasi dan Pelaporan LAKINDO menekankan bahwa Jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 78: Mengatur tentang kewajiban untuk menjaga dan memelihara aset negara serta melaporkan kehilangan atau kerusakan. Penghilangan aset tanpa laporan dapat dianggap sebagai pelanggaran kewajiban.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 31: Menyatakan bahwa pejabat pengelola keuangan negara bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan aset negara, termasuk menjaga keutuhan dan keselamatan aset tersebut. Pelanggaran terhadap kewajiban ini, seperti menghilangkan atau memindah-tangankan aset, dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.ungkapnya
Selain itu, kata Muhammad Aras Menghilangkan maupun memindah tangankan aset daerah jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
Pasal 50: Mengatur tentang kewajiban untuk melaporkan kehilangan atau kerusakan barang milik negara dan prosedur yang harus diikuti. Jika barang hilang atau dipindah-tangankan tanpa mengikuti prosedur yang benar, maka ini melanggar ketentuan pengelolaan yang ada.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.06/2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
Pasal 29: Mengatur tentang pelaporan kehilangan atau kerusakan barang milik negara. Pelanggaran terkait pencatatan atau pelaporan kehilangan barang negara bisa dikenakan sanksi administratif.
Tindakan hukum dan sanksi:
Pidana: Dalam beberapa kasus, penghilangan atau pemindah-tangankan aset negara secara tidak sah dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini termasuk pelanggaran terhadap hukum pidana seperti pencurian, penggelapan, atau penyalahgunaan wewenang.
Administratif: Pejabat atau pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pemecatan atau denda, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. pungkasnya
DPC LAKINDO Takalar berharap bagian Aset Daerah untuk melakukan menertibkan semua Aset milik Daerah, karena kami duga masih banyak Aset pemerintah yang belum maksimal dalam pencatatan aset milik daerah.
(Tim)