Proyek Lambat dan Kelebihan Bayar, Temuan BPKP Seret Dinas PUPR Takalar ke Polemik

Sorot30 Dilihat

B120news.com- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi (BPKP) tahun anggaran 2023 menyorot kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat (PUPPR) Kabupaten Takalar.

Dugaan lemahnya pengawasan hingga adanya indikasi persekongkolan di tubuh dinas tersebut mengundang kritik tajam dari aktivis antikorupsi.

Menurut BPKP, sejumlah temuan terkait pengelolaan anggaran di Dinas PUPR Takalar memunculkan dugaan adanya persekongkolan antara pejabat dinas, penyedia jasa, dan pejabat pengadaan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah.

Arsyadleo, seorang penggiat antikorupsi Takalar, dalam pernyataannya di salah satu warkop sekitar Lapangan Makkatang Daeng Sibali mengungkapkan dugaan ini.

“Kami melihat ada indikasi persekongkolan jahat antara Dinas PUPR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, dan pejabat pengadaan ULP. Hal ini terlihat dari adanya perusahaan yang tidak memenuhi syarat, tetapi tetap lolos kontrak di Dinas PUPR Takalar,” ujar Arsyadleo. Selasa (3/12/2024),

Rincian Temuan BPKP

Beberapa temuan BPKP pada Dinas PUPR Takalar mencakup:

Kelebihan pembayaran pada pembangunan fisik Rumah Sakit Galesong sebesar Rp110.787.861,09 oleh PT GKBP.

Kelebihan pembayaran proyek lainnya dengan total Rp105.836.800,00, melibatkan:

CV AN: Rp19.957.800,00 dan Rp29.947.000,00.

CV SPK: Rp25.962.000,00.

PT APK: Rp29.970.000,00.

Potensi kelebihan pembayaran hibah sebesar Rp25.230.185,60 pada kegiatan tertentu di Dinas PUPRPKP.

Kelebihan pembayaran Rp326.189.191,86 atas lima paket pembangunan rehabilitasi jalan dan pemeliharaan irigasi.

Keterlambatan penyelesaian empat paket pekerjaan dengan total denda minimal Rp191.613.203,92, namun belum dikenakan kepada pihak terkait.

Desakan Penyelidikan

Atas temuan ini, Arsyadleo mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

“Kami meminta Kejaksaan dan Polres Takalar, khususnya Tipidkor, untuk segera menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tubuh Dinas PUPR Takalar. Dugaan persekongkolan ini juga berpotensi merugikan perusahaan lain yang memenuhi syarat,” tegasnya.

Dengan dugaan ini, pintu masuk bagi penegak hukum dinilai terbuka lebar untuk mengungkap kasus yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.

Editor : Darwis

Follow Berita B120news.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *