B120news.com- Program Pertashop, inisiatif PT Pertamina yang awalnya digadang sebagai solusi pemberdayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kini justru berubah menjadi sumber penderitaan bagi banyak pengusaha kecil di seluruh Indonesia.
Alih-alih membawa keuntungan, ribuan pengusaha kini terjerat utang dan menghadapi ancaman pelelangan aset akibat mandeknya operasional Pertashop di berbagai daerah.
95 Persen Pertashop Mangkrak, Modal UMKM Terancam Hilang
Sejak diluncurkan, program ini tak berjalan sesuai harapan. Data lapangan menunjukkan sekitar 95 persen Pertashop kini mangkrak dan tak lagi beroperasi.
Sebagian besar pengusaha mengaku menggunakan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai modal awal, dengan aset pribadi seperti rumah dan tanah sebagai jaminan.
Kini, ketika usaha tak menghasilkan, bank mulai menagih dan mengancam melelang jaminan mereka.
“Awalnya kami percaya ini program pemerintah untuk bantu UMKM, tapi nyatanya malah jadi beban. Cicilan jalan terus, tapi penjualan mati,” ujar salah satu pengusaha yang enggan disebutkan namanya.
Dampak Sosial dan Mental: Tekanan Ekonomi Picu Stres Pengusaha
Keterpurukan usaha ini tak hanya berdampak pada finansial. Banyak pengusaha Pertashop kini hidup dalam tekanan berat.
Tagihan bank yang menumpuk, usaha yang sepi pembeli, dan beban sosial di lingkungan sekitar membuat sebagian mengalami stres dan gangguan kesehatan mental.
“Banyak yang sudah sakit karena pikiran. Tiap bulan bayar angsuran, tapi hasil tak ada,” keluh seorang pengelola Pertashop di Sulawesi Selatan.
Program Setengah Matang dan Janji Palsu
Para pengusaha menuding Pertamina menjalankan program secara setengah matang.
Janji manis pengembalian modal dalam tiga tahun terbukti jauh dari kenyataan.
Dalam praktiknya, sebagian besar pengusaha justru kehilangan aset berharga yang menjadi jaminan pinjaman.
“Kami dijadikan kelinci percobaan. Tidak ada pendampingan serius, tidak ada solusi ketika rugi,” tegas Ari Wibowo, Ketua DPW Sprindo Migas Sulawesi.
Persaingan Tak Sehat: Pertashop Terkunci, Pengecer Ilegal Bebas Jual BBM Subsidi
Masalah lain yang mematikan usaha Pertashop adalah kebijakan penjualan BBM non-subsidi.
Pertashop di pedesaan hanya boleh menjual Pertamax, sementara masyarakat di wilayah itu mayoritas petani dan nelayan yang butuh BBM subsidi seperti Pertalite atau Solar.
Ironisnya, di saat Pertashop dilarang menjual BBM subsidi, pengecer ilegal di pinggir jalan bebas menjualnya tanpa pengawasan berarti.
Kondisi ini membuat usaha resmi seperti Pertashop kalah bersaing di lapangan.
Tuntutan: Kembalikan Modal atau Hapus Utang
Kini para pengusaha menuntut Pertamina bertanggung jawab. Mereka meminta kejelasan nasib dan solusi konkret—baik berupa pengembalian modal maupun pemutihan utang.
Meski telah berkali-kali menyampaikan aspirasi dan menghadiri rapat dengar pendapat, jalan keluar masih buntu.
Para pengusaha juga mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan hak angket untuk membuka tabir di balik program Pertashop yang dinilai penuh kejanggalan ini.
Evaluasi Total Diperlukan
Program Pertashop yang semula diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa, kini justru menjadi bom waktu bagi ribuan pengusaha kecil.
Evaluasi total dan tindakan cepat dari PT Pertamina mutlak diperlukan agar UMKM tidak terus menjadi korban kebijakan yang gagal.
“Harus ada keberpihakan. Jangan biarkan kami terus menanggung rugi dari program yang katanya pro-rakyat,” tutup Ari Wibowo dengan nada kecewa.
Editor : Darwis







