B120news.com– Laporan informasi terkait dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh kuasa hukum Andi Amran Sulaiman (AAS) terhadap pengacara ahli waris, Wawan Nur Rewa, kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polrestabes Makassar.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Wawan di media online terkait sengketa lahan yang kini telah berdiri bangunan AAS Building di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Pernyataan itu dianggap mencemarkan nama baik AAS, hingga kuasa hukum AAS yang berinisial AB melayangkan laporan ke Polrestabes Makassar dengan nomor LI/510/IV/RES.1.14/2025/Reskrim tertanggal 17 April 2025.
Seiring waktu, laporan tersebut ditingkatkan ke Laporan Polisi resmi dengan nomor LP/1125/IV/2025/Polda Sulsel/Restabes Mks tertanggal 27 Juni 2025, dan langsung dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah nomor SP-Sidik / 270 / VI / Res.1.24 /2025/Reskrim yang terbit di hari yang sama.
Wawan Nur Rewa mengungkapkan keterkejutannya atas proses hukum yang dinilainya berlangsung begitu cepat.
“Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) baru saya terima di rumah pribadi, dengan nomor SPDP/283/VI/Res.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 27 Juni 2025. Yang membuat saya heran, saya belum pernah diperiksa sebagai terlapor, tapi laporan sudah naik ke penyidikan. Prosesnya begitu cepat, seolah mendapat perhatian khusus,” ujar Wawan. Kamis (3/7/2025). Rilis yang di terima media ini
Ia menyebutkan, sejauh ini dirinya hanya pernah dipanggil satu kali untuk klarifikasi saat laporan masih dalam tahap informasi awal. Namun, secara mengejutkan proses hukum terus bergulir tanpa ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap dirinya sebagai terlapor.
Meski merasa kecewa, Wawan tetap menyatakan akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum.
“Saya tetap menghormati hukum. Tapi saya juga menekankan bahwa saya menjalankan profesi sebagai advokat dalam membela hak klien saya,” katanya.
Laporan terhadap Wawan ini memicu kemarahan para advokat se-Sulawesi Selatan. Koalisi Advokat Sulsel pun melakukan aksi demonstrasi di depan Polrestabes Makassar sebagai bentuk protes.
Aksi tersebut sempat viral dan menjadi trending nomor satu di Makassar. Para advokat menilai laporan ini telah menabrak prinsip hak imunitas profesi advokat yang dilindungi undang-undang.
Meski demikian, Wawan tetap memberikan apresiasi atas kesigapan penyidik dalam menangani laporan.
“Saya apresiasi semangat penyidik. Tanggal 27 Juni 2025 itu bertepatan dengan 1 Muharram 1447 Hijriah, hari libur nasional. Tapi SPDP, LP, dan Surat Perintah Penyidikan semuanya keluar di hari itu juga. Luar biasa cepat. Semoga kinerja seperti ini bisa diterapkan merata di seluruh Indonesia agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang adil dan cepat,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Makassar maupun kuasa hukum AAS belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Editor : Darwis