Pertamina Larang, SPBU Kalappo Cuek, Jerigen Masih Dilayani Tiap Hari

Sorot4 Dilihat

B120news.com- Praktik ‘ilegal’ penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 74.922.01 Kalappo, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, diduga masih terus berlangsung tanpa tersentuh hukum.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku setiap hari menyaksikan aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut.

“Kegiatan isi BBM pakai jerigen jalan terus di SPBU Tepo,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Senin (7/4/2025).

Ia menyebut aktivitas itu berlangsung rutin setiap pagi hingga sore.

“Kemungkinan besar ada oknum operator yang terlibat dan memfasilitasi para pelansir,” tambahnya.

Pantauan langsung di lapangan juga menguatkan dugaan tersebut.

Terlihat beberapa jerigen dan satu unit mobil pickup mengangkut jerigen berisi solar di area SPBU tersebut.

Padahal, PT Pertamina (Persero) telah secara tegas melarang pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen maupun mobil yang telah dimodifikasi tangkinya.

Larangan tersebut berlaku di seluruh SPBU Pertamina, mengacu pada:

Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, serta

Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis BBM khusus penugasan.

Ironisnya, SPBU 74.922.01 Kalappo justru terkesan ‘kebal aturan’ dan tetap melayani praktik pembelian solar menggunakan jerigen, yang kerap disebut sebagai aksi “Pagandeng Solar”.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pihak Pertamina terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara tersebut.

 

(Darwis)
Follow berita b120news.com di news.google.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *