B120news.com– Ketua Umum LSM GEMPUR, Bagus Abdul Halim, SE, mengecam keras tindakan sekaligus pernyataan MR Siregar yang ditujukan kepada pemimpin redaksi sebuah media terkait pemberitaan permintaan evaluasi Brigade Pangan di Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu. Minggu (31/8/2025)
Dalam keterangan pers di Jibi Kopi, Jl. H.M Said, Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara, Bagus menegaskan bahwa pemberitaan tersebut sama sekali tidak mengandung unsur serangan pribadi.
“Saya telah membaca berita tersebut, dan menurut pendapat saya, itu adalah kritik konstruktif untuk Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan dinas pertanian. Tidak ada bentuk serangan terhadap individu atau institusi mana pun,” ujar Bagus.
Ia menambahkan, sikap ASN yang menolak kritik dan berbicara kasar ketika dikonfirmasi jelas bertentangan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan ASN bersikap hormat, sopan, dan menjunjung etika.
Bahkan, dalam jawaban konfirmasinya, MR Siregar diduga berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers No. 40 Tahun 1999 karena melecehkan profesi jurnalis, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Bagus, sikap arogan yang dipertontonkan MR Siregar tidak lepas dari kedekatannya dengan Bupati Deli Serdang.
“Arogansi MR dipertontonkan karena dia dekat dengan Bupati Deli Serdang. Ada dugaan bahwa Bupati berkolusi dengan MR, sehingga MR berani mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada wartawan ketika dikritik karena dia menerima dukungan dan pembelaan dari Bupati atas semua tindakan dan kebijakannya,” tegas Bagus.
Lebih jauh, Bagus mengungkapkan bahwa MR Siregar kerap membuat kebijakan rotasi pegawai dan aturan sepihak di Dinas Pertanian, yang justru menimbulkan keresahan di internal serta menghambat program ketahanan pangan nasional.
Karena itu, ia mendesak Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, agar segera mengambil langkah tegas.
“MR Siregar belum pantas menjadi seorang pejabat daerah. Seorang pejabat harus siap mengayomi dan diayomi, bukan malah arogan dan melakukan disposisi kekuasaan,” tegasnya.
Bagus juga menilai pernyataan MR Siregar telah melukai hati dan perasaan Ketua Organisasi Pers Indonesia, aliansi Pers Sumatera Utara, serta berbagai lembaga masyarakat.
Situasi ini, katanya, berpotensi menciptakan iklim yang tidak kondusif di Kabupaten Deli Serdang, khususnya di Dinas Pertanian.
Pernyataan “anjing menggonggong, kafilah berlalu” yang sempat dilontarkan, menurut Bagus, semakin memperlihatkan bahwa MR seolah mendapat legitimasi penuh dari Bupati.
Untuk itu, ia mendesak agar Bupati segera mematahkan anggapan tersebut dengan mencopot MR dari jabatannya.
Bagus juga meminta Inspektorat Deli Serdang untuk segera memanggil MR dan menjatuhkan sanksi karena dugaan pelanggaran kode etik ASN.
Terakhir, ia mengingatkan agar tidak ada diskriminasi dalam penegakan aturan terhadap ASN.
“Perbuatan ASN seperti ini bisa menjatuhkan citra Bupati Deli Serdang yang selama ini sudah mendapatkan simpati luar biasa dari masyarakat,” tutup Bagus.
Editor : Darwis