B120news.com– Polemik proyek Sentra UMKM di Kecamatan Galesong Utara kembali mencuat setelah terungkap bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pernah mengeluarkan surat teguran terkait pembangunan fasilitas tersebut. Jumat (5/12/2025)
Surat teguran tertanggal 17 Januari 2023 Nomor 650/0424/DIS PU-TR ditujukan kepada Pj. Bupati Takalar saat itu, Setiawan Aswad.
Pemprov menilai kegiatan penimbunan/reklamasi dan pembangunan gedung UMKM di Pantai Aeng Batu-Batu dilakukan tanpa Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Hasil pengawasan PPNS Penataan Ruang juga menyebutkan proyek yang dikerjakan Dinas PUPRPKP Takalar itu menutup akses nelayan menuju area pantai untuk tambat perahu.
Proyek yang menggunakan dana PEN sekitar Rp10 miliar tersebut hingga kini terbengkalai dan sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar.
Namun, proses penyelidikan dianggap tidak menunjukkan perkembangan berarti meski sejumlah pihak telah diperiksa dan dokumen proyek disita.
Ketua LSM Pemantik, Rahman Suwandi, menilai teguran Pemprov menjadi bukti kuat adanya indikasi pelanggaran sejak awal. Ia mendesak Kejari Takalar menindaklanjuti temuan tersebut.
“Jangan sampai ada yang dilindungi. Anggaran rakyat jangan dibiarkan terbuang,” tegasnya.
Koalisi aktivis dari GMBI dan Pemantik akan menggelar aksi di depan Kejari Takalar sebagai bentuk desakan agar kasus ini ditangani secara transparan.
Mereka juga membuka kemungkinan meminta Kejaksaan Agung atau KPK mengambil alih jika proses di daerah terus mandek.
Editor : Darwis







