Lsm Pemantik Indonesia Desak PJ, Bupati Takalar Tindak Tegas Puluhan Kades diduga ikut Politik Praktis

Berita, Politik, Sorot, Viral153 Dilihat

Takalar, B120news.com – Pemilihan umum Kepala daerah dan wakil kepala Daerah kabupaten Takalar yang dilaksanakan pada bulan November 2024 mendatang, memasuki

penjejakan setiap Partai dan membuka Pendaftaran calon Kepala Daerah/wakil kepala daerah (Cakada/Wacakada)

Demokrasi Pilkada kali ini khususnya ditakalar kata Rahman Suwandi selaku Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Masalah Ham Narkotika, Tindakpidana Kriminal dan KKN ( Pemantik) Indonesia menilai kedepannya akan berdampak Buruk, karena beberapa kepala Desa masing-masing mempertontonkan keberpihakan dengan mendukung Bakal calon Bupati/wakil Bupati.

Hal tersebut dibuktikan saat beberapa Kepala Desa ikut berPolitik, dengan terang-terangan ikut serta dalam mengantarkan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati untuk mengambil Formulir pendaftaran Cakada/Wacakada di Salah satu Sekretariat DPC Partai Besar di Takalar.

Menurut Rahman Suwandi mengawatirkan Demokrasi Pilkada akan berdampak Negatif sehingga kami dari LSM Pemantik Indonesia Mendesak PJ.Bupati Takalar dr.Setiawan menindak tegas tehadap Kepala Desa yang sudah terang-terangan mendukung Bakal calon Bupati/Wakil Bupati.

” Puluhan Kepala desa ikut serta mendukung Bakal calon Bupati/wakil Bupati Takalar dengan terang-terangan mengantarkan mengambil Formulir pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) di sekretariat Salah satu Partai, bahkan video/foto dokumentasikan saat mengatarkan calon Bupati/wakil Bupati tersebar dibeberapa group WhatsApp”. Ungkap Ketua LSM Pemantik Indonesia (11/05/24)

Keikutsertaan Kades dalam pengambilan Formulir pendaftaran Cakada/Wacakada sangat disayangkan, karena kami anggap bertentangan dalam amanat aturan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. kata Rahman Suwandi

“Jelas melanggar UU Desa bahwa Profesi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD merupakan profesi yang terlarang untuk terlibat dalam kegiatan Politik Praktis dalam PEMILU maupun PILKADA”.

Hal ini dikhawatirkan timbulnya konflik interest antara Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dengan masyarakat yang menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat. Dan tentu akan membuat situasi dan kondisi di Desa menjadi terkotak-kotak serta kurang harmonisnya jalan pemerintahan di Desa semasa Pemilu ataupun Pilkada.

Bahkan jelas aturan yang mengatur Larangan Desa Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dalam Politik Praktis dan Kampanye

1 . Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:

Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.

Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Ungkap Ketua LSM Pemantik Indonesia

Selain itu kata Rahman Suwandi, ” Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

3. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang;

Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dengan Dasar tersebut, Rahman Suwandi ketua LSM Pemantik Indonesia meminta PJ Bupati Takalar, untuk segera menindak tegas para kades yang ikut serta dalam politik praktis.

Sementara Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar Andi Rijal Mustamin dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler 11/05/2024, mengatakan, bahwa setelah kami berkordinasi dengan pimpinan, kalau dianggap para kades terlibat dalam politik praktis bisa dilaporkan ke inspektorat.

” Jauh sebelum pemilihan pilcaleg dan pilpres kemarin, sudah ada surat edaran PJ Bupati Takalar terkait netralisasi, dalam momentum pilcaleg, pilpres dan pilkada, tentunya kepala desa yg terlibat politik praktis akan ditindak melalui inspektorat”.ujarnya

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *