B120news.com-Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) sedang meneliti dan akan melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal korupsi dana Sarana Internet Desa (SSID) di Kabupaten Takalar ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulawesi Selatan.
Laporan ini diajukan Lakindo setelah beberapa mantan pejabat sementara (PLT) dan kepala desa pada tahun 2021 mendapat sanksi pengembalian dana oleh Inspektorat Kabupaten Takalar.
Nilai dana yang harus dikembalikan mencapai Rp 31.181.818 per desa pada tahun anggaran 2021, yang bersumber dari Dana Desa.
Direktur DPW Lakindo Sulsel, Irwan Hasan Tiro, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini muncul karena kegiatan yang dimaksud tidak pernah dilaksanakan, sehingga pengadaan tersebut fiktif.
Irwan menambahkan bahwa kasus ini juga melibatkan beberapa oknum yang memungkinkan CV.XSYS Technologi, perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana, masuk ke Takalar.
Irwan menyoroti bahwa Inspektorat Takalar seharusnya lebih bijak dalam menilai kegiatan fiktif ini, sehingga kepala desa atau mantan PLT tidak menjadi korban dari kegiatan yang diduga merugikan negara ini.
Kegiatan fiktif yang dimaksud berkaitan dengan pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal.
Nompo
Editor : Darwis