Takalar, B120nesw.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar telah mengeluarkan surat pemberitahuan terkait status laporan 006/Reg/LP/PL/Kab/27.18/1/2024 yang di tanda tangani ketua Bawaslu Takalar, Nellyati tertanggal 19 Februari 2024.
Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya dan beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan melakukan kampanye di salah satu sekolah di Takalar atau fasilitas pendidikan
Dalam surat tersebut menyampaikan terkait terpenuhinya unsur pidana atas laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan Darwis Sijaya, sesuai ketentuan pasal 493 juncto pasal 280 ayat (2) huruf (f) Undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Sementara Nasrullah, direkomendasikan kepihak KASN karena memenuhi unsur Undang Undang lainnya tentang Netralitas ASN, sesuai ketentuan pasal 5 huruf (n) angka 5 dan 6 peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2021 tentang disiplin pegawai Negeri Sipil.
Peristiwa yang melibatkan lima orang oknum ASN bersama ketua DPRD Takalar Itu terjadi pada bulan Januari, tepatnya hari Kamis, 24 Januari 2024 lalu.
Diketahui kempat orang ASN yang ikut mendampingi ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya yakni Sekretaris Perpustakaan Takalar, Zainuddin Detol, ASN di Kesejahteraan Rakyat dan Keagamaan di Sekretariat Daerah Takalar, Nasrullah Ella dan dua orang guru ASN dari pulau Tanakeke mendatangi Sekolah Dasar (SD) nomor 21 Bulukunyi Kecamatan Polsel.
Sampai berita tayang , ketua DPRD Takalar belum berhasil dikonfirmasi
(Red/Al)