B120news.com- Proses hukum atas laporan dugaan pelanggaran prosedur penagihan oleh oknum pegawai Bank Mandiri di Polda Sulsel dinilai berjalan lambat.
Pelapor, CEO Japry Pay Wandy Roesandy, mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan resmi terkait perkembangan perkara yang dilaporkannya sejak 23 Januari 2026.
Memasuki hari ke-21 sejak laporan didaftarkan, Wandy menyatakan belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Padahal, menurutnya, sejumlah tahapan awal telah dilalui, termasuk pemeriksaan dan pengambilan keterangan di unit Cybercrime.
Saat mendatangi Polda Sulsel untuk menanyakan perkembangan kasus sekaligus meminta SP2HP, Wandy mengaku tidak berhasil menemui penyidik yang menangani perkaranya.
Penyidik disebut tidak berada di tempat, sementara Kepala Unit (Kanit) sedang berada di luar kota.
“Saya tanya ke bagian administrasi, katanya aduan saya sampai sekarang belum naik. Padahal tanggal 8 atau 9 saya sudah di-BAP di Cybercrime dan keterangan saya sudah diambil,” ujar Wandy dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya berkas laporannya sempat tercecer sehingga proses penyelidikan (lidik) tertunda.
Hingga hari ke-15 setelah laporan dibuat, menurutnya belum terlihat progres signifikan sebagaimana yang diharapkan.
Karena merasa belum memperoleh kepastian, pada hari ke-21 Wandy mencoba mengadukan persoalan tersebut ke Propam. Namun, ia diarahkan untuk menyampaikan pengaduan melalui aplikasi pengaduan resmi.
“Sudah masuk hari ke-21, saya belum tahu proses lidiknya sampai di mana. SP2HP dari Krimsus juga belum saya pegang, padahal laporan saya diarahkan ke Krimsus karena menyangkut perbankan,” jelasnya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan penagihan yang dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Wandy menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan tata kelola yang diatur dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam pertemuan sebelumnya, pihak bank disebut telah mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh oknum pegawai dan menyampaikan bahwa sanksi telah dijatuhkan.
Namun, menurut Wandy, hingga kini belum ada dokumen resmi yang menunjukkan bentuk sanksi tersebut.
“Mereka bilang sudah diberi sanksi, tapi kami tidak tahu sanksinya apa. Tidak ada bukti administratif yang diberikan, bahkan SOP penagihan yang kami minta juga tidak diberikan,” tegasnya.
Wandy menambahkan, terlapor juga telah menyampaikan permintaan maaf.
Meski demikian, ia menilai unsur-unsur perkara sudah cukup jelas untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan karena pelapor, korban, dan pihak terlapor telah teridentifikasi.
Menurutnya, penanganan laporan masyarakat semestinya dilakukan secara profesional dan tidak membedakan latar belakang pihak yang dilaporkan, termasuk apabila menyangkut badan usaha milik negara (BUMN).
“Harapan saya sama dengan masyarakat lainnya, Polri harus profesional dalam menangani semua aduan. Jangan pandang bulu, meskipun yang saya laporkan ini BUMN. Jaga Presisi Polri,” ujarnya.
Wandy berharap SP2HP segera diterbitkan agar dirinya memperoleh kepastian resmi mengenai status penanganan perkara tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun manajemen Bank Mandiri terkait perkembangan laporan tersebut.
Editor : Darwis







