Kapolres Baru Diuji! Mampukah Tindak Tambang Ilegal yang Sudah Mengakar?

Sorot3 Dilihat

B120news.com-Aktivis Sulawesi Selatan, Sakri, menggebrak perhatian publik dengan tantangan terbuka kepada Kapolres Gowa yang baru dilantik, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.

Ia menuntut tindakan cepat dan tegas atas aktivitas tambang galian C ilegal yang diduga makin menggila di Kabupaten Gowa.

“Kami menantang Kapolres Gowa! Jangan tutup mata! Tambang ilegal ini sudah menghancurkan lingkungan dan meresahkan warga,” tegas Sakri lantang.

Fokus utama kritik diarahkan pada aktivitas tambang di Desa Pabbundukang, Kecamatan Bontonompo Selatan.

Menurut Sakri, operasi tersebut berjalan tanpa izin dan dikelola oleh seseorang yang disebut-sebut bernama Daeng Nombong.

“Jika tak ada tindakan, jangan salahkan kami kalau masyarakat turun langsung ke lapangan!” ancam Sakri. Melalui rilis yang di terima media ini. Rabu (30/04/2025).

Ia mengingatkan bahwa tambang ilegal bukan pelanggaran sepele. Pelakunya bisa dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Kami akan terus mengawal! Ini bukan soal batu dan pasir—ini soal masa depan lingkungan kita!” tegasnya lagi.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polres Gowa dan Daeng Nombong belum memberikan tanggapan resmi.

 

Editor : Darwis
Follow berita b120news.com di news.google.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *