B120news.com– Nenek renta berusia 95 tahun, Sada binti Sukku, warga Dusun Tombo Tombolo, Desa Parangloe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terpaksa melangkah jauh mencari keadilan hingga ke Polda Sulawesi Selatan.
Langkah itu diambil setelah laporannya di Polsek Biringbulu mandek tanpa kejelasan selama delapan bulan.
Peristiwa ini mencuat pada Senin, 6 Oktober 2025, saat kuasa hukum Sada resmi melayangkan surat permohonan ke sejumlah pejabat utama Polda Sulsel — mulai dari Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Karo SDM, hingga Kabid Propam.
Dalam surat itu, mereka meminta agar Polda mengambil alih penyidikan kasus dugaan pengrusakan tanaman jagung milik Sada, yang diduga dilakukan oleh ponakannya sendiri, Sanne bin Juma.
Menurut kuasa hukum korban, kasus bermula ketika Sada yang hidup sederhana tetap tekun menggarap kebun kecilnya untuk menanam jagung.
Ia mengeluarkan biaya sekitar Rp3,95 juta dengan harapan panen mencapai Rp20 juta.
Namun harapan itu pupus setelah tanaman jagungnya disemprot racun oleh pelaku yang diduga ingin menguasai lahan tersebut.
“Korban sudah melapor ke Polsek Biringbulu sejak 20 Februari 2025 dengan nomor laporan LP-B/08/II/2025, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti,” ungkap kuasa hukum korban dalam surat permohonannya.
Tak berhenti di situ, kuasa hukum juga telah dua kali melayangkan surat klarifikasi ke Polsek Biringbulu — masing-masing pada 3 September dan 18 September 2025 — namun tidak pernah mendapat tanggapan.
Mereka menilai sikap diam aparat di Polsek Biringbulu sebagai bentuk abainya perlindungan hukum terhadap warga lanjut usia yang menjadi korban kejahatan.
Atas dasar itu, pihak korban mendesak agar Polda Sulsel segera turun tangan, mengambil alih penanganan perkara, sekaligus mengevaluasi kinerja Polsek Biringbulu, termasuk mempertimbangkan penggantian Kapolsek dan Kanit Reskrim yang dinilai tidak responsif terhadap laporan masyarakat.
“Korban hanya mengharap keadilan. Kami mohon pimpinan Polda Sulsel berempati pada seorang nenek berusia 95 tahun yang dizalimi oleh keluarganya sendiri,” tulis kuasa hukum dalam suratnya.
Kasus ini memantik simpati publik karena menyentuh sisi kemanusiaan: seorang nenek tua yang bertahan memperjuangkan hak atas tanah dan hasil jerih payahnya sendiri.
Masyarakat berharap Polda Sulsel segera memberi kejelasan dan kepastian hukum, agar Sada binti Sukku dapat menutup masa tuanya dengan tenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Biringbulu beserta Kanit Reskrim Hasbi Lubis belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Editor : Darwis