B12onews.com– Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Kabupaten Takalar mulai menjadi sorotan publik.
Program yang bertujuan meningkatkan kualitas jaringan irigasi serta mendukung produktivitas pertanian itu diduga diwarnai praktik setoran komitmen fee dari kelompok penerima program.
Informasi yang berkembang di kalangan kelompok tani menyebutkan, setiap kelompok irigasi yang mendapatkan program P3TGAI diduga diminta memberikan setoran berkisar antara Rp25 juta hingga Rp35 juta.
Setoran tersebut disebut-sebut berkaitan dengan proses pengusulan hingga pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi.
Dugaan ini dinilai semakin menguat karena pola yang disebut terjadi di Kabupaten Takalar memiliki kemiripan dengan modus yang sebelumnya terungkap di Kabupaten Luwu Utara.
Dalam kasus di Luwu Utara, aparat penegak hukum menemukan adanya praktik setoran dari kelompok penerima program yang kemudian dikumpulkan oleh pihak tertentu sebelum kegiatan dilaksanakan.
Sejumlah sumber menyebutkan, dalam dugaan praktik yang berkembang di Takalar juga terdapat indikasi adanya pihak yang berperan sebagai koordinator atau “ketua kelas” yang mengatur serta mengumpulkan setoran dari berbagai kelompok irigasi penerima program.
Sosok tersebut disebut-sebut memiliki pengaruh dalam jaringan politik dan diduga merupakan seorang legislator di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Meski demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Melihat kemiripan pola tersebut, sejumlah kalangan mendesak Kejaksaan Negeri Takalar untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kasus dengan pola serupa sudah berhasil diungkap di Luwu Utara. Karena itu, publik berharap Kejaksaan Takalar juga dapat menelusuri dugaan praktik yang sama agar program pemerintah benar-benar berjalan sesuai tujuan,” ujar Koordinator AMTPK Takalar, Takhifal Mursalin. Minggu (15/3/2026)
Program P3TGAI merupakan program nasional yang bertujuan meningkatkan fungsi jaringan irigasi melalui pemberdayaan kelompok petani.
Oleh karena itu, dugaan adanya praktik pungutan atau setoran dalam pelaksanaan program tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang perlu ditangani secara transparan.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Takalar untuk menelusuri dugaan praktik setoran dalam pelaksanaan program P3TGAI di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.
Bersambung..
Editor : Darwis







