B120news.com– Konflik kepemilikan lahan di Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, kembali memanas. Keluarga ahli waris almarhumah Habedia mendesak Polres Sinjai segera mengosongkan lahan yang mereka klaim sebagai milik sah keluarga.
Salah satu ahli waris, Comang, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Sinjai dengan nomor laporan informasi 313/IX/2025/Reskrim, tertanggal 24 September 2025, dan telah ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/877/X/Res.1.11./2025.
“Lahan itu milik ibu kami, almarhumah Habedia. Tapi sekarang dikuasai seseorang bernama Daming, yang membeli lahan dari Arifuddin tanpa sepengetahuan kami sebagai ahli waris,” ujar Comang kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025).
Comang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penguasaan lahan secara tidak sah dan mendesak aparat bertindak cepat.
“Kami minta polisi tegas. Lahan itu harus segera dikosongkan dan jangan ada aktivitas penggarapan sebelum ada kejelasan hukum, baik dari hasil penyelidikan maupun putusan pengadilan,” tegasnya.
Versi Warga dan Keluarga Penjual
Hasil penelusuran media ini menunjukkan, sejumlah warga Desa Sanjai membenarkan bahwa lahan tersebut dulunya memang milik Habedia. Dua warga, masing-masing berinisial Ab dan ST, menyebut bahwa Arifuddin sempat menggarap lahan itu sebelum kemudian menjualnya kepada Daming.
Menariknya, salah satu anak Arifuddin juga mengklaim bahwa transaksi jual beli antara ayahnya dan Habedia memang pernah terjadi.
“Setahu saya tanah itu sudah dibayar lunas. Waktu itu Bu Habedia memang sedang butuh uang, jadi dijual ke bapak saya. Bahkan, ada tambahan seekor kambing dalam transaksi itu,” ungkapnya.
Polisi Janji Bertindak Hati-hati
Menanggapi polemik tersebut, Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Dr. Adi Asrul, SH, MH, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan ahli waris dan mengawal proses hukum dengan cermat.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut. Imbauan juga akan disampaikan agar tidak ada aktivitas di atas lahan selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung,” jelasnya.
Dengan dua pihak sama-sama mengklaim memiliki hak sah atas tanah warisan itu, konflik lahan di Desa Sanjai tampaknya masih akan terus berlanjut hingga ke meja hukum.
Editor : Darwis