Dana Pendidikan Rp207 Juta Diduga Bermasalah, APH Didesak Turun Tangan

Sorot37 Dilihat

B120news.com– Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sulawesi Selatan menilai pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar yang menyebut seluruh tanggung jawab berada pada direktur penyedia sebagai klaim yang keliru, menyesatkan, dan terkesan sebagai upaya cuci tangan jabatan.

Pernyataan tersebut disampaikan PPK saat dikonfirmasi terkait pekerjaan pembangunan pagar dan paving block di SDN 70 Boddia dengan nilai anggaran sekitar Rp207 juta pada Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut diduga kuat dilaksanakan menggunakan praktik pinjam bendera.

Koordinator Umum Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sulsel, Abd Rahman Tompo, menegaskan bahwa PPK bukan sekadar pihak yang menyaksikan penandatanganan kontrak, melainkan pejabat yang memikul tanggung jawab penuh atas pengendalian, pengawasan, dan pelaksanaan kontrak sejak awal hingga pekerjaan dinyatakan selesai.

“Jika pekerjaan di lapangan tidak dilaksanakan oleh penyedia yang sah, maka kontraknya cacat hukum. Dalam kondisi seperti ini, PPK tidak bisa berlindung di balik tanda tangan direktur penyedia untuk melepaskan diri dari tanggung jawab,” tegas Abd Rahman Tompo. Selasa (16/12/2025)

Ia menambahkan, apabila PPK mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya praktik pinjam bendera namun tetap melanjutkan kontrak hingga proses pencairan anggaran, maka hal tersebut tidak dapat lagi disebut sebagai kelalaian administratif semata.

Tindakan itu dinilai sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi mengarah pada persekongkolan jahat.

Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sulsel menilai praktik pinjam bendera dalam proyek pendidikan bernilai ratusan juta rupiah tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengadaan barang dan jasa.

Praktik ini juga dinilai berpotensi merugikan keuangan negara serta menurunkan kualitas sarana pendidikan.

Atas dasar itu, Koalisi mendesak Bupati Takalar untuk segera mengevaluasi kinerja PPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar.

Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dan persekongkolan pada proyek pembangunan pagar dan paving block SDN 70 Boddia Tahun Anggaran 2025.

“Uang rakyat tidak boleh dikelola dengan praktik pinjam bendera dan pembiaran oleh pejabat. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tutup Abd Rahman Tompo.

Bersambung..
Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *